sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Kaltim gandeng perusahaan tambang perbaiki Jalan Sangasanga-Dondang

Pemprov juga menggandeng sejumlah perusahaan tambang yang menjadi penyebab kerusakan untuk memperbaikinya.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Jumat, 09 Jun 2023 14:35 WIB
Pemprov Kaltim gandeng perusahaan tambang perbaiki Jalan Sangasanga-Dondang

Warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan kondisi Jalan Sangasanga-Dondang di wilayah Muara Jawa yang rusak parah. Kondisi jalan sangat berbahaya hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemrov Kaltim) langsung mengasesmen lokasi ruas jalan yang dikeluhkan masyarakat. Pemprov juga menggandeng sejumlah perusahaan tambang yang menjadi penyebab kerusakan untuk memperbaikinya.

“Peninjauan lapangan sekaligus pembahasan bersama perusahaan tambang batu bara yang disebut-sebut menjadi penyebab kerusakan jalan,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rahmad, dilansir dari instagram @pemprov_kaltim, Kamis (8/6).

Ujang mengatakan, sejumlah perusahaan tambang juga sudah menandatangi komitmen untuk ikut bertanggungjawab terhadap jalan rusak. Poin utama dari kesepakatan yang telah ditandatangani yakni dalam waktu delapan bulan ke depan atau hingga Februari 2024, perusahaan akan segera melakukan reklamasi dan rehabilitasi.

“Konteksnya pengamanan jalan pada areal yang memengaruhi jalan sampai kondisi kembali mantap dan stabil. Penanganan kerusakan jalan provinsi sampai dengan agregat dan berfungsinya kembali badan jalan akan dilaksanakan perusahaan dalam waktu empat sampai delapan bulan ke depan,” jelasnya.

Ujang mengatakan, pihak perusahaan juga sepakat akan membuat jalan khusus untuk kendaraan roda 2 dan roda 4. Perusahaan juga akan melakukan pemeliharaan jalan agar berfungsi dengan baik dan menjamin keamanan untuk dilalui oleh pengguna jalan.

Kesepakatan lainnya, pihak perusahaan akan menyampaikan desain reklamasi dan rehabilitasi kepada pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM dalam waktu satu minggu. Sementara, Dinas ESDM akan melakukan evaluasi terhadap desain tersebut untuk kemudian disetujui oleh pemerintah provinsi.

“Pihak perusahaan akan menyelesaikan pekerjaan rekonstruksi perkerasan akhir, paling lambat Februari 2024,” tegas Ujang.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid