sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Kaltim luncurkan E-Katalog permudah pengadaan barang dan jasa

Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan selain lebih aman dari penyalahgunaan, E-Katalog adalah bentuk reformasi birokrasi di wilayahnya.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Senin, 12 Sep 2022 11:52 WIB
Pemprov Kaltim luncurkan E-Katalog permudah pengadaan barang dan jasa

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Katim) mempermudah pelayanan pengadaan barang dan jasa dengan meluncurkan E-Katalog. Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan selain lebih aman dari penyalahgunaan, E-Katalog adalah bentuk reformasi birokrasi di wilayahnya.

"Kita harap proses E-Katalog bukan mempersulit pelayanan pengadaan barang dan jasa, tetapi lebih mudah dan cepat serta aman dari penyalahgunaan," kata Hadi Mulyadi melalui instagram resmi @pemprov_kaltim, Minggu (11/9).

Hadi menambahkan, sistem E-Katalog ini memudahkan banyak pihak, pemerintahan maupun rekanan yang akan melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Apalagi, lanjut Hadi, persyaratan standarisasi dimudahkan. Apabila mengurus izin juga lebih mudah dan sertifikasi juga lebih mudah.

"Melalui E-Katalog ini, akan banyak pilihan, siapa paling murah menawarkan harga, maka itulah yang menang. Yang jelas, pelaksanaannya tetap harus dalam pengawasan BPK dan KPA, sehingga dapat diketahui dilakukan dengan benar," jelasnya.

Hadi mengatakan, E-Katalog juga bisa diterapkan untuk mengembangkan UMKM. Nantinya, produk UMKM mulai dari makanan hingag cinderamata bisa dimasukkan ke E-Katalog untuk dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai souvenir tamu.

“Melalui E-Katalog dapat mendukung pelaku usaha lokal untuk menawarkan produk mereka, terutama UMKM,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik, disebutkan bahwa E-katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi.

Informasi tersebut dapat berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa. E-katalog meliputi barang, pekerjaan konstruksi dan/atau jasa lainnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid