Terlibat korupsi, Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara
"Pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Kepala Bagian Pemeritaan KPK, Ali Fikri.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 10 tahun penjara lantaran terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Kepala Bagian Pemeritaan KPK, Ali Fikri, Rabu (12/10).
Ali Fikri menjelaskan, majelis hakim turut memvonis Pepen dengan hukuman pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku usai hukuman pidana pokok Pepen selesai.
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok," jelasnya.
Hakim juga memutus memerintahkan jaksa merampas barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Rahmat Effendi, salah satunya fasilitas yang ada di Glamping Jasmine.
"Perampasan barang-barang hasil tindak pidana yaitu barang bukti, mobil dan bangunan serta fasilitas Glamping Jasmine," tutur Ali.
Sebagai informasi, Rahmat Effendi terjading OTT KPK pada Januari 2022 lalu.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB