sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indonesia desak Malaysia tuntaskan kasus pembunuhan Adelina Lisao

Putusan bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Pulau Penang terhadap majikan yang diduga membunuh Adelina dianggap tidak adil.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 25 Apr 2019 14:46 WIB
Indonesia desak Malaysia tuntaskan kasus pembunuhan Adelina Lisao

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir atau yang akrab disapa Tata mengatakan bahwa Indonesia terus mendorong kepolisian dan kejaksaan Malaysia untuk menuntaskan kasus pembunuhan TKI Adelina Lisao

Tata menilai putusan bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Pulau Penang terhadap majikan yang diduga membunuh Adelina tidak adil. Pasalnya, masih ada sejumlah bukti yang dinilai dapat memberatkan pelaku yang belum sempat dihadirkan di persidangan.

"Kami menghormati hukum yang berlaku di Malaysia, tetapi pada saat yang sama kami juga terus mendorong Malaysia untuk melanjutkan proses persidangan kasus ini," jelasnya di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (25/4). "Memang seharusnya ada bukti-bukti yang diajukan yang bisa memberatkan pelaku."

Tata menyayangkan bahwa hingga putusan dijatuhkan, sejumlah saksi dan bukti kuat yang dimiliki pihak Indonesia belum sempat dihadirkan dalam persidangan.

"Justru itu yang Indonesia pertanyakan, mengapa saksi-saksi kami tidak dihadirkan. Maka itu, Indonesia dorong terus agar kasus ini dilanjutkan, kami yakin sudah memiliki bukti yang cukup untuk memberikan keadilan bagi Adelina," ucap Tata.

Tata menuturkan pemerintah Indonesia sangat terkejut atas putusan bebas majikan Adelina yang dikeluarkan pada 18 April 2019 itu.

"Tentu kita sangat kaget dan kecewa atas keputusan pengadilan yang menghentikan kasus itu," tambahnya.

Adelina, TKI asal Nusa Tenggara Timur, meninggal dalam perawatan di rumah sakit pada 11 Februari 2018. Dia tewas sehari setelah diselamatkan dari rumah majikannya di Taman Kota Permai.

Sponsored

Wanita berusia 26 tahun itu diduga disiksa oleh majikannya, Ambika MA Shan, dan dibiarkan tidur di teras bersama seekor anjing. Namun, Ambika bebas dari dakwaan pembunuhan dan ancaman hukuman mati.

Berita Lainnya
×
tekid