Kemlu RI akan fasilitasi kepulangan WNI ABK dari Fiji
Enam WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan Rong Da Yang 8 milik China dilaporkan bermasalah dengan gaji

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan KBRI Suva, tengah menindaklanjuti informasi terkait masalah yang dialami WNI anak buah kapal (ABK) di Fiji.
Enam WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan Rong Da Yang 8 milik China dilaporkan bermasalah dengan gaji, uang saku, dan kebijakan lockdown yang diterapkan pemerintah Fiji.
Saat ini, pemerintah Fiji menerapkan larangan bagi para ABK yang ada di Fiji untuk turun ke kapal berkaitan dengan kebijakan pencegahan penularan Covid-19.
"Perwakilan kita di Fiji berupaya agar para ABK dapat turun di Fiji, terutama ABK yang tidak ingin melanjutkan bekerja di kapal tersebut," jelas Judha dalam pengarahan media secara virtual pada Jumat (7/8).
KBRI Suva dan Kemlu RI akan memfasilitasi kepulangan para ABK ke Indonesia, dengan mempertimbangkan protokol kesehatan dan ketersedian penerbangan.
Terkait gaji, Judha menjelaskan, KBRI Suva dan manning agency di Indonesia telah menyampaikan komitmen untuk memberikan pemenuhan kebutuhan para ABK.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Ikut tarkam hingga buka warkop: Nasib pemain muda setelah Liga 2 bubar
Senin, 30 Jan 2023 18:08 WIB
Darurat sampah saset: Produk murah dengan konsekuensi mahal
Minggu, 29 Jan 2023 08:28 WIB