sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembatasan internet, dari Indonesia hingga Sudan

Akses internet di Sudan nyaris sepenuhnya terputus. Kondisi ini sudah berlangsung lebih dari sepekan terakhir.

Valerie Dante
Valerie Dante Selasa, 18 Jun 2019 16:28 WIB
Pembatasan internet, dari Indonesia hingga Sudan

Pemblokiran dan pembatasan akses media sosial bahkan internet menjadi topik yang semakin sering diperbincangkan belakangan. Yang teranyar terjadi di Sudan. 

Lebih dari seminggu terakhir, Sudan hampir sepenuhnya terputus dari internet. Kasus ini dimulai lewat serangkaian gangguan intermiten selama protes berbulan-bulan terhadap pemerintahan mantan Presiden Omar al-Bashir.

Meski al-Bashir berhasil digulingkan pada April, tetapi protes tidak juga berakhir. Para demonstran menuntut agar Dewan Militer Transisi (TMC) menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah yang dipimpin secara sipil.

Pada 3 Juni, ketika pasukan keamanan menggunakan kekerasan untuk membubarkan demonstrasi damai di Khartoum, seluruh akses internet melalui ponsel pintar diputus. 

Satu pekan kemudian, setelah muncul laporan pembunuhan, pemerkosaan dan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Rapid Support Forces (RSF), akses telepon rumah juga diblokir. Aliran informasi dari Sudan ke dunia luar praktis terputus. 

Situasi tersebut mungkin mencekam, tapi tidak mengejutkan. Mengingat hari ini semakin banyak orang yang mengandalkan internet, mulai dari komunikasi hingga perbankan, maka mudah bagi otoritas di seluruh dunia untuk mengendalikan keadaan dengan memblokir atau membatasi akses media sosial bahkan internet.

Dihubungi Alinea.id pada Senin (17/6), Duta Besar RI untuk Sudan Rossalis Rusman Adenan membenarkan informasi pemblokiran internet. Menurut Dubes Rossalis, akses internet ditutup sejak 4 Juni.

"Sampai saat ini, jaringan internet di Khartoum masih diputus," tuturnya.

Sponsored

Meski demikian, Dubes Rossalis menjelaskan bahwa internet masih dapat diakses menggunakan Wi-Fi. Berbeda dari pemberitaan media Barat, menurut Rossalis, pemblokiran internet di ibu kota Sudan tidak ramai dibahas oleh media lokal.

"Pemberitaan biasa saja, memang tentunya ada sejumlah pihak yang mengkritik kebijakan tersebut karena merugikan dunia bisnis," kata Dubes Rossalis.

Lebih lanjut, diplomat RI itu menuturkan bahwa kondisi keamanan di Sudan pascakerusuhan 3 Juni berangsur normal. Namun, KBRI Sudan tetap mengimbau agar WNI waspada dan tidak keluar bepergian saat malam hari.

Di Sri Lanka, akses media sosial juga sempat diblokir pascabom Minggu Paskah demi mencegah penyebaran hoaks. Akses internet di sejumlah negara Afrika dilaporkan turut mengalami gangguan jelang pemilu.

Dalam kisah yang sedikit berbeda, pemerintah Irak, Aljazair dan Ethiopia, memblokir internet selama pelaksanaan ujian nasional. Akses internet dilaporkan ditutup selama empat hari pada pekan lalu.

Dalam beberapa kasus, otoritas terkait mengonfirmasi langkah tersebut sebagai upaya mencegah siswa melakukan kecurangan. Namun, dalam kasus lain, pihak berwenang sama sekali tidak mengakuinya.

Indonesia pilih batasi akses sejumlah fitur

Dengan alasan membendung hoaks, Indonesia pun mengambil kebijakan serupa. Dipicu protes berujung ricuh pascapengumuman hasil Pilpres 2019 pemerintah memutuskan membatasi akses beberapa fitur di sejumlah aplikasi, termasuk media sosial, pada 22-25 Mei.

Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Ferdinandus Setu menjelaskan bahwa pihaknya membatasi akses beberapa fitur di WhatsApp, YouTube, Facebook, Twitter dan Instagram.

"Pembatasan akses fitur dari layanan pesan singkat dan media sosial itu merupakan rekomendasi dari Kominfo. Tentu saja keputusan akhir berada di sejumlah kementerian dan lembaga lain, salah satunya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI," jelas Ferdinandus saat dihubungi Alinea.id via telepon pada Senin (17/6).

Ferdinandus memaparkan, Kominfo mengusulkan pembatasan fitur media sosial setelah melihat adanya eskalasi penyebaran hoaks maupun informasi yang mengandung hasutan sejak 18 Mei.

"Luar biasa eskalasinya, rata-rata per hari itu lebih dari 600 Uniform Resource Locator (URL) atau kanal yang berisi hoaks maupun konten yang mengandung hasutan negatif," jelasnya.

Pembatasan itu, ditegaskannya, dilakukan demi membendung hoaks yang semakin masif beredar serta mencegah adanya kerusuhan lebih luas pada 22 Mei.

Ferdinandus menuturkan bahwa Kominfo hanya membatasi akses fitur tertentu yakni video, gambar, dan audio. Sementara fitur teks masih berfungsi normal.

Akibat pembatasan tersebut, masyarakat tidak dapat mengirim atau menerima foto, video, atau pesan suara melalui layanan WhatsApp. Mereka juga sulit mengunggah video dan foto di media sosial.

Kominfo memilih untuk menerapkan pembatasan fitur di WhatsApp karena masifnya penyebaran hoaks lewat aplikasi tersebut.

"Dari 600 URL per hari yang berisi hoaks, lebih dari 300 URL dilaporkan banyak disebar melalui grup-grup di WhatsApp. Atas dasar itu, Kominfo sepakat membatasi penggunaan beberapa fiturnya," tutur Ferdinandus.

Kominfo melakukan simulasi pembatasan fitur media sosial pada 21 Mei. Dalam tahapan simulasi tersebut, Ferdinandus menyampaikan, Kominfo berkoordinasi dengan lebih dari 300 penyedia layanan internet (ISP) di seluruh Indonesia dan perusahaan media sosial terkait.

"Secara umum, perusahaan media sosial yang kami hubungi semuanya akomodatif dan menuruti permintaan kami," jelasnya. "Mereka dapat memahami alasan kami melakukan pembatasan akses. Walaupun diminta dengan mendadak, mereka memahami itu untuk kepentingan keamanan Indonesia."

Berdasarkan hasil evaluasi Kominfo, Ferdinandus menilai, pembatasan fitur media sosial pada 22-25 Mei cukup efektif dalam menekan jumlah hoaks yang beredar di masyarakat.

"Dari 600 URL per hari menjadi 100-300 URL per hari, turun lebih dari 50%," jelasnya.

Berbeda dengan Kominfo, pakar bidang ilmu forensik digital Ruby Alamsyah menyatakan bahwa pembatasan yang dilakukan pemerintah hanya efektif membendung hoaks pada 22 Mei.

"Usaha pemerintah cukup efektif, penyebaran hoaks menggunakan media sosial dan layanan pesan singkat akhirnya bisa tersaring. Tapi itu hanya efektif pada 22 Mei. Sesudahnya malah muncul isu yang lebih viral yakni penggunaan virtual private network (VPN)," tutur Ruby kepada Alinea.id pada Senin.

Menggunakan VPN merupakan cara paling mudah dan populer untuk mengakali pembatasan internet. VPN akan menyamarkan lokasi pengguna, membuatnya seolah-olah pengguna berlokasi dan mengakses internet di negara lain sehingga dapat terhindar dari pemblokiran yang diberlakukan di negara asal.

"Akhirnya masyarakat yang tadinya awam justru menjadi tahu ternyata bisa menggunakan VPN untuk mengakali pemblokiran yang diterapkan pemerintah," lanjut Ruby.

Akibat penggunaan VPN, Ruby menilai bahwa pembatasan fitur media sosial menjadi tidak efektif.

"Ini justru berdampak negatif terhadap kebijakan jangka panjang pemerintah terhadap situs-situs yang mereka blokir sejak lama. Karena masyarakat sudah tahu VPN, rasanya tidak sulit bagi mereka untuk mengakses situs yang diblokir tersebut," kata dia.

Menurut Ruby, dengan melakukan pembatasan fitur media sosial, pemerintah sama saja mengakui bahwa sistem antihoaks yang seharusnya dimiliki negara belum ada dan belum efektif.

"Pemblokiran atau pembatasan itu terkesan sebagai pilihan akhir. Padahal, menurut saya, seharusnya sistem antihoaks itu bisa dibuat jauh lebih baik lagi sehingga tidak perlu sampai terjadi pembatasan internet," ungkapnya. "Kemarin itu malah terkesan kita dibodoh-bodohi oleh para produsen dan penyebar hoaks."

Teknik dan konsekuensi

Serangan siber atau kerusakan pada kabel bawah laut yang membawa sinyal telekomunikasi dapat memicu gangguan terhadap akses internet, tetapi alasan paling umum adalah pihak berwenang memilih untuk memblokirnya.

Untuk mengganggu akses internet, pihak berwenang harus meminta ISP membatasi akses bagi pelanggan mereka.

Dilansir Al Jazeera, penutupan konten tertentu dan perlambatan bandwidth (bandwidth throttling) dapat digunakan sebagai teknik untuk membatasi akses internet selain pemblokiran total.

Dalam penutupan konten, akses ke situs atau aplikasi tertentu yang diputus. Metode ini sering digunakan untuk memutus akses media sosial, situs berita, serta sumber informasi lain seperti Wikipedia.

China, pada awal Juni ini memperketat kontrol internet jelang peringatan 30 tahun Unjuk Rasa Tiananmen dengan memblokir akses ke situs-situs berita internasional, termasuk CNN dan Reuters.

Perlambatan bandwidth adalah pendekatan yang lebih halus, di mana sinyal dibuat sangat lemah dan koneksi sangat rendah sehingga internet secara efektif tidak dapat digunakan.

Penutupan konten tertentu dan perlambatan bandwidth sering terjadi sebelum akhirnya internet terputus total.

Ruby mengatakan bahwa pembatasan media sosial pada 22 Mei di Indonesia menggunakan teknik perlambatan bandwidth.

"Pembatasannya terbatas alias tidak diblokir sepenuhnya. Hanya fitur sejumlah media sosial untuk mengunggah video, audio, dan gambar yang ditutup sementara," jelasnya.

Menurut Ruby, pembatasan internet dapat merugikan pihak yang tidak bersalah.

"Mau tidak mau, pembatasan itu berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, baik produsen hoaks, penyebar hoaks, maupun orang yang menggunakan media sosial untuk kegiatan positif," katanya.

Hal itu, lanjutnya, merupakan risiko yang seharusnya sudah diperhitungkan oleh pemerintah.

"Pemerintah merasa manfaatnya akan jauh lebih besar dibandingkan dengan kerugian yang akan timbul dari pembatasan tersebut. Mungkin pemerintah melihat kerugian itu masih harga yang wajar demi keamanan Indonesia," ujar Ruby.

Di negara, di mana media dikendalikan dengan ketat, aliran informasi daring yang bebas dapat dilihat sebagai ancaman bagi pihak berwenang. Membatasi atau benar-benar memblokir akses adalah salah satu alat yang dapat digunakan untuk mengendalikan baik masyarakat maupun narasi seputar suatu peristiwa.

Alp Toker, direktur eksekutif Netblocks, LSM yang memantau sensor internet, mengatakan justifikasi yang digunakan oleh otoritas terkadang dapat menutupi tujuan lain.

"Kami telah melihat bahwa pemblokiran digunakan untuk menutupi insiden yang memalukan. Digunakan untuk menutupi pelanggaran hak asasi manusia, termasuk dugaan pembunuhan," katanya.

Para kritikus sensor internet juga mencatat sering tumpang tindih antara pemblokiran dan protes anti-pemerintah sebagai bukti bahwa pemblokiran telah digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat dan mempersulit warga untuk mengorganisir protes besar.

Dampak dari pemblokiran internet dapat menjadi bencana. Dikutip dari Al Jazeera, dari sisi politik, menekan arus informasi masuk dan keluar dari suatu negara dapat membuat laporan kekejaman diragukan, sehingga menyulitkan mobilisasi komunitas internasional.

Di Sudan, pemblokiran telah menghambat upaya kelompok-kelompok hak asasi manusia dan wartawan untuk memverifikasi jumlah korban tewas setelah kekerasan pada 3 Juni atau laporan-laporan selanjutnya tentang pelanggaran hak asasi manusia.

Tanpa akses ke media sosial, pengunjuk rasa tidak dapat dengan mudah mengatur demonstrasi atau menyuarakan perbedaan pendapat mereka. Namun, terkadang pemblokiran dapat memiliki efek sebaliknya.

Dalam kasus Sudan, diaspora negara itu menyuarakan pemblokiran internet dan dukungan kepada pengunjuk rasa, melahirkan kepedulian dari berbagai pihak di dunia tentang krisis Sudan.

Dari sisi ekonomi, pemblokiran internet dapat memicu kerusakan. Dawit Bekele, direktur biro Afrika di Internet Society, LSM yang fokus pada kebijakan internet, menuturkan bahwa pemutusan internet akan menghalangi investasi.

"Investor memerlukan internet untuk datang ke suatu negara, ketika mereka melihat bahwa pemerintah mematikan internet, mereka berpikir dua kali sebelum pergi ke sana," kata dia.

Netblock memperkirakan bahwa pemblokiran empat hari di Ethiopia pekan lalu membuat negara itu merugi US$17 juta. Adapun laporan pada 2016 oleh Brookings Institution menyebutkan bahwa ekonomi global kehilangan US$2,4 miliar akibat pemblokiran internet pada 2015 dan 2016.

Human Rights Watch minggu ini melaporkan bahwa pemblokiran internet menyebabkan warga Sudan tidak dapat memperoleh informasi terbaru tentang penutupan jalan atau pusat medis darurat, yang tanpa disadari dapat membahayakan nyawa.

Bekele mengisahkan, pemblokiran internet di negaranya, Ethiopia, tidak memungkinkannya mendatangkan obat-obat penting ke negara itu untuk seorang teman karena dia tidak dapat melakukan kontak dengannya untuk mengetahui resepnya.

"Saya yakin ada ribuan jenis situasi seperti ini. Karena hari ini kita bergantung pada internet untuk kehidupan kita sehari-hari," kata Bekele.

Akankah ada akhirnya?

Meskipun kerusakan yang disebabkan dan tingkat keefektifan yang diragukan, dinilai tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa metode pemblokiran internet akan dihentikan.

Pada 2016, PBB telah mengumumkan akses internet sebagai salah satu hak asasi manusia. Meski PBB dapat memonitor dan meningkatkan kesadaran pembatasan akses internet, badan tersebut tidak dapat mencegah pihak berwenang melakukan pemblokiran di negara mereka.

Menurut Access Now, pada 2018 ada sebanyak 188 kasus pemblokiran internet. Jumlah itu melonjak dari 108 pada 2017 dan 75 kasus pada 2016.

"Seperti penyakit menular," tutur Toker. "Negara-negara saling mempelajari satu sama lain. Begitu mereka melihat bahwa satu negara melakukannya, negara-negara lainnya berusaha melakukan hal yang sama."

Ferdinandus sendiri menegaskan, Pemerintah Indonesia pada dasarnya tidak ingin pembatasan fitur media sosial itu terulang kembali.

"Kami tidak menginginkan langkah itu dilakukan untuk kedua kalinya," ungkapnya.

Melalui tindakan pembatasan pada akhir Mei, pemerintah berharap agar masyarakat Indonesia paham bahwa perilaku bermedia sosial mereka memengaruhi banyak pihak.

"Kominfo berharap kesadaran masyarakat terkait penyebaran hoaks meningkat agar pemerintah tidak perlu mengulangi pembatasan tersebut," kata Ferdinandus.

Berita Lainnya
×
tekid