San Marino sepakati legalisasi aborsi
77,30% pemilih mendukung proposal untuk mengizinkan aborsi hingga 12 minggu kehamilan.

Republik San Marino telah memberikan suaranya untuk mendukung legalisasi aborsi dalam sebuah referendum, dan membatalkan undang-undang (UU) yang berasal dari tahun 1865.
Sekitar 77,30% pemilih mendukung proposal untuk mengizinkan aborsi hingga 12 minggu kehamilan dan setelahnya kehidupan sang ibu dalam bahaya atau cacat berat pada janinnya.
Jumlah pemilihnya rendah, dengan hanya 41% pemilih yang memenuhi syarat memberikan suara.
Pemungutan suara di daerah Italia utara yang berpenduduk 33.000 orang itu dilakukan ketika pihak berwenang di negara-negara seperti Polandia dan negara bagian Texas telah memperketat undang-undang aborsi.
Awal bulan ini, Mahkamah Agung (MA) Meksiko memutuskan bahwa aborsi adalah inkonstitusional.
Hingga kini di San Marino, perempuan yang mengakhiri kehamilannya terancam hukuman tiga tahun penjara. Dua kali lebih lama bagi siapa saja yang melakukan aborsi.
Para wanita di San Marino yang menginginkan aborsi biasanya pergi ke Italia, di mana mereka hanya bisa mendapatkannya secara pribadi, dengan biaya sekitar 1.500 euro ($1.765).
Di tempat lain di Eropa, Pulau Mediterania Malta, dan negara bagian kecil Andorra dan Kota Vatikan, daerah Italia lainnya, masih melarang pemberlakuan aborsi.
Dalam referendum terakhir di Eropa tentang aborsi, Wilayah Seberang Laut Inggris di Gibraltar memilih pada bulan Juni untuk melonggarkan pembatasan yang masih sangat ketat. Irlandia melegalkan aborsi dalam referendum profil yang jauh lebih tinggi pada tahun 2018.
Perkembangan sosial di San Marino cenderung lambat.
Perempuan di negara bagian tersebut tidak akan mendapatkan hak untuk memilih sampai tahun 1960, dan hanya diizinkan untuk memegang jabatan politik sejak tahun 1974.
Sedangkan, perceraian disahkan pada tahun 1986, sekitar 16 tahun setelah Italia mengesahkan undang-undang perceraian. Sumber: (www.reuters.com)

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Ikut tarkam hingga buka warkop: Nasib pemain muda setelah Liga 2 bubar
Senin, 30 Jan 2023 18:08 WIB
Darurat sampah saset: Produk murah dengan konsekuensi mahal
Minggu, 29 Jan 2023 08:28 WIB