sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TKI dieksekusi mati tanpa notifikasi, Indonesia protes ke Arab Saudi

TKI bernama Tuti Tursilawati asal Majalengka dieksekusi mati di Thaif, Arab Saudi, pada Senin (29/10).

Valerie Dante
Valerie Dante Selasa, 30 Okt 2018 20:10 WIB
TKI dieksekusi mati tanpa notifikasi, Indonesia protes ke Arab Saudi

Pemerintah Indonesia menyesalkan dan memprotes keputusan Arab Saudi yang mengeksekusi mati TKI bernama Tuti Tursilawati asal Majalengka. 

Tuti menjalani hukuman mati pancung di Thaif, Arab Saudi, pada Senin (29/10). Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi langsung menghubungi Menlu Arab Saudi Adel Al Jubeir via telepon untuk menyampaikan protesnya.

"Satu hal yang sangat disayangkan oleh pemerintah Indonesia adalah bahwa eksekusi terhadap Tuti Tursilawati dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi tanpa notifikasi kepada perwakilan kita, baik KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah," tutur Iqbal dalam jumpa pers di Kemlu RI, Jakarta, Selasa (30/10).

Selain menelepon Menlu Arab Saudi, pada hari ini Menlu Retno yang sedang menghadiri Our Ocean Conference (OCC) di Bali juga memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia agar dapat menyampaikan protesnya secara langsung.

Kemlu berharap protes yang disampaikan ini dapat menjadi keprihatinan yang dipertimbangkan oleh pemerintah Arab Saudi. Pasalnya, aturan Arab Saudi sendiri mengenai hukuman mati memang tidak memiliki kewajiban untuk memberikan notifikasi kepada perwakilan. 

"Namun, kita punya kepentingan untuk mempersiapkan mental keluarga dan ini adalah kebiasaan internasional di kalangan negara-negara yang beradab, yang memberikan notifikasi jika ada WN asing yang akan dieksekusi, terlebih dahulu dinotifikasi kepada perwakilannya," lanjut Iqbal.

Untuk itu, pemerintah Indonesia mengusulkan dibuatnya Mandatory Consular Notification untuk mengikat Arab Saudi dalam sebuah perjanjian bilateral guna mencegah terulangnya kasus-kasus seperti ini. 

Sejauh ini, lanjut Iqbal, Arab Saudi belum memiliki perjanjian serupa dengan negara manapun. Mandatory Consular Notification ini sudah diusulkan oleh Menlu Retno saat bertemu dengan Menlu Arab Saudi pada Selasa (23/10) pekan lalu. 

Sponsored

"Untuk mengubah aturannya, Arab Saudi perlu dasar hukum dan dasar hukum itu tentu dari perjanjian bilateral," jelas Iqbal.

Tuti ditangkap pada tahun 2010 karena dituding telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah dari majikannya. Pada 2011, kasus Tuti sudah berstatus hukum tetap (inkracht) oleh pengadilan dan ditetapkan akan dijatuhi hukuman mati karena dianggap telah melakukan kejahatan had ghilah atau kejahatan yang tidak bisa dimaafkan oleh siapa pun baik oleh Raja Arab Saudi, maupun oleh pihak ahli waris korban.

Sejak 2011, pemerintah Indonesia terus melakukan upaya untuk meringankan hukuman Tuti dengan mengadakan pendampingan kekonsuleran. Pemerintah juga telah mengajukan tiga permohonan banding yang dipenuhi oleh pengadilan banding di Thaif, namun keputusannya tetap seperti awal.

Selain itu, pemerintah mengajukan dua kali permohonan Peninjauan Kembali dan telah dipenuhi sekali oleh Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan ulang. Namun demikian keputusan baik dari Mahkamah Umum, Mahkamah Banding, maupun Mahkamah Agung di Arab Saudi tetap menegaskan keputusan sebelumnya.

Iqbal mengatakan, awalnya Tuti menggunakan tindakannya berupa niat pembelaan diri, namun justru hal tersebut yang melemahkan kasusnya. 

"Memang ada percobaan pelecehan yang pernah dilakukan ayah majikannya terhadap Tuti, namun pada saat Tuti melakukan pembunuhan tersebut, tidak sedang terjadi sehingga tidak bisa dimasukan dalam kategori defense," jelas Iqbal.

Akan berbeda dan bisa diajukan sebagai upaya membela diri jika dia melakukan perlawanan ketika dilecehkan dan mengakibatkan pelaku terbunuh.

Iqbal menuturkan bahwa Kemlu telah menyampaikan kabar duka dan belasungkawa secara langsung kepada keluarga Tuti di Majalengka pada Senin kemarin.

Berita Lainnya
×
tekid