close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi anak menonton video./Foto mojzagrebinfo/Pixabay.com
icon caption
Ilustrasi anak menonton video./Foto mojzagrebinfo/Pixabay.com
Sosial dan Gaya Hidup
Selasa, 23 April 2024 18:38

Bahaya pornografi anak dan paparan konten negatif

NCMEC melaporkan, ada 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia selama empat tahun terakhir.
swipe

Kasus pornografi yang melibatkan anak-anak di Indonesia, sebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto seperti fenomena gunung es. Sebab, kasus pornografi sudah melibatkan anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD).

Data dari National Center for Missing and Exploited Chindren (NCMEC) melaporkan, ada 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia selama empat tahun terakhir. Hadi yakin, jumlah itu belum mencerminkan kasus nyata di lapangan. Mirisnya, dengan angka tersebut, Indonesia masuk peringkat empat global dan dua dalam regional Asia Tenggara konten pornografi melibatkan anak tertinggi.

“Ada juga korban-korban yang tidak mau melaporkan kejadian yang sebenarnya, menutupi karena takut, aib, dan sebagainya,” kata Hadi saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Kamis (18/4), seperti dikutip dari Antara.

Maka, Hadi mengatakan, bakal membentuk satuan tugas (satgas) penanganan pornografi terhadap anak, yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

Menurut Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong, temuan NCMEC tentang masifnya konten pornografi yang melibatkan anak harus ditangani. Data dari NCMEC, diakui Usman, sangat mengkhawatirkan. Namun, masih perlu dilakukan verifikasi lagi. Di sisi lain, pemerintah juga sudah melakukan banyak hal.

“Kita punya undang-undang tentang pornografi (UU Nomor 44 Tahun 2008),” kata Usman kepada Alinea.id, Senin (22/4).

“Kita juga punya undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yang melarang pornografi dalam bentuk apa pun.”

Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Sejujurnya, kami sangat prihatin dengan kasus ini,” ujar dia.

Usman melanjutkan, Kemenkominfo melakukan dua hal untuk mengatasi kasus ini. Pertama, memantau ranah digital. Kedua, ketika menemukan konten berbau pornografi, bakal dilakukan take down. Lalu, pihaknya melakukan pencegahan dengan literasi digital. Tujuannya, supaya orang-orang tak mengeksploitasi anak secara seksual. Kemudian mengajak orang tua dan orang dewasa untuk mengawasi.

“Saya kira kasus pornografi itu ada di nomor dua yang kami tangani, setelah kasus judi online sejak tahun 2017. Tadinya pornografi itu ada di urutan satu,” tutur Usman.

Teranyar, Kemenkominfo menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) khusus untuk perlindungan anak di ruang digital. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, seperti dikutip dari Antara, RPP tersebut adalah turunan dari UU ITE.

Usman menekankan, di samping mengawasi, peran orang tua dalam memahami literasi digital terbilang penting. Orang tua, kata dia, harus bisa pula memilih konten yang akan mereka konsumsi di media sosial. Begitu juga dalam membagikan konten. Orang tua mesti pula paham, pornografi anak memang ada pasarnya di internasional.

“Maka dari itu, kami harap dengan tersedianya berbagai edukasi ini, bisa memutus suplai dari konten tersebut kepada pasar internasional, yang memang tertarik pada berbagai macam konten seperti itu,” ujar Usman.

Sementara soal pembentukan satgas, Usman bilang, pihaknya akan mengusulkan kepada presiden. Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan ada satgas khusus untuk menangani kasus pornografi anak.

“Presiden juga kan sudah pasti mendapatkan berbagai laporan, tetapi kemarin baru saja membentuk satgas untuk kasus judi online yang sangat besar ternyata perputarannya di Indonesia,” ucap Usman.

Usman mengingatkan, jika ada warga yang menemukan konten pornografi anak, sebaiknya melaporkan ke situs aduankonten.id. Dengan begitu, Kemenkominfo bisa cepat melakukan verifikasi, klarifikasi, dan take down.

“Kalau (konten) itu disebarkan di sebuah platform media sosial, maka kita harus meminta kepada pihak penyedia platform tersebut untuk meng-take down,” kata Usman.

“Tetapi saya rasa, kalau di platform media sosial itu kan tidak mungkin mereka membagikan pornografi anak. Karena mereka juga memiliki panduan, yang biasanya dilakukan melalui jalur-jalur ilegal, seperti mengaksesnya lewat VPN.”

Paparan pornografi

Sementara itu, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menyoroti paparan pornografi terhadap anak-anak. Ia menyebut, jumlah anak—berusia 0-18 tahun—di Indonesia terbilang banyak. Angkanya mencapai sekitar 31% dari total penduduk 278 juta lebih. Sedangkan jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221,56 juta orang, dengan jumlah anak usia 5-17 tahun yang mengakses internet mencapai 88,9%.

“Sebagian dari mereka (anak-anak) mengakses media sosial,” kata Kawiyan, Senin (22/4). “Jadi memang, anak-anak Indonesia rawan terpapar pornografi.”

Kawiyan memaparkan, data KPAI dalam tiga tahun terakhir, pelaku, terlapor, terduga kekerasan seksual, atau masalah pengasuhan terhadap anak adalah orang terdekat. Data KPAI pun mencatat, pada 2023 ada 10 kelompok yang paling banyak menjadi pelaku kekerasan fisik atau seksual terhadap anak, di antaranya ayah kandung, ibu kandung, lainnya, pihak sekolah, dan tetangga.

“Untuk kasus pornografi, saya berpendapat, anak-anak lebih banyak mencari atau menemukan sendiri konten-konten melalui situs internet, media sosial, tayangan film, dan sebagainya,” tutur Kawiyan.

Selain lewat regulasi, Kawiyan memandang, Kemenkominfo perlu melakukan berbagai cara agar anak-anak tak mudah mengakses konten pornografi. Misalnya, memblokir konten, melakukan patroli siber, atau mengadakan edukasi kepada masyarakat.

“Hanya saja, memang masih (ada) ‘lubang-lubang’ yang mengakibatkan anak terpapar pornografi,” ujar dia.

“Ditambah lagi dengan adanya pihak-pihak yang secara ilegal menjadikan konten pornografi sebagai objek bisnis.”

Ia menyebut, sistem keuangan dan transaksi bisnis digital yang semakin mudah, memperluas pula kemungkinan anak terpapar pornografi.

Kawiyan sepakat, orang tua harus mengawasi, memandu, dan membimbing anak-anaknya agar bijak dalam menggunakan ponsel pintar. Tak cuma menentukan kapan anak boleh bermain ponsel, orang tua juga harus menentukan konten apa saja yang boleh dan tidak boleh dilihat.

“Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya berlama-lama memegang smartphone tanpa pengawasan dan pengendalian,” kata dia.

“Jika anak sudah beranjak besar dan memiliki handphone sendiri, orang tua harus rajin mengecek handphone anak.”

Institusi pendidikan, sebut Kawiyan, juga berperan dalam mencegah anak dari paparan pornografi. Pada usia tertentu, ujar dia, guru tak dapat melarang anak membawa ponsel ke sekolah karena penting sebagai sarana komunikasi. Namun, di sisi lain, harus melakukan pengawasan, edukasi, dan pendampingan.

“Dalam hal-hal tertentu, guru atau sekolah perlu melakuan razia handphone para siswanya untuk memastkan tidak ada konten pornografi atau negatif,” kata Kawiyan.

Di sisi lain, pendidikan seks—memperkenalkan organ-organ reproduksi—menurut Kawiyan, perlu diajarkan kepada anak sesuai dengan tingkat usia. Anak-anak, kata dia, perlu diajarkan mengenal bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dilihat atau dipegang orang lain.

“Juga perlu diajari bahwa kita tidak boleh melihat gambar atau video, maaf, orang telanjang di handphone. Disesuaikan dengan usia dan tingkat sekolah, anak-anak perlu diberi pemahaman tentang dampak negatif menonton pornografi,” ujar Kawiyan.

img
Stephanus Aria
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan