sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Konvoi Lamborghini ugal-ugalan di tol viral di Malaysia diburu polisi

Para pengemudi itu bisa dipenjara tidak lebih dari lima tahun dan denda maksimal RM15.000 atau sekitar Rp49 juta.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Sabtu, 29 Jul 2023 21:02 WIB
Konvoi Lamborghini ugal-ugalan di tol viral di Malaysia diburu polisi

Potongan video yang menunjukkan konvoi mobil mewah Lamborghini melaju semena-mena di jalan tol viral di Malaysia. Polisi Negeri Jiran pun langsung bereaksi.  

Kapolres Kota Tinggi, AKBP Hussin Zamora mengatakan, Divisi Reserse dan Reserse Lalu Lintas (BSPT) Mapolres Kota Tinggi menerima video viral berdurasi kurang lebih 71 detik tentang kejadian itu.

Dia mengatakan, rombongan konvoi yang tidak diketahui itu mengendarai mobil mewah jenis Lamborghini dalam kondisi berbahaya dengan cara nekat memotong kendaraan lain yang bisa menyebabkan kecelakaan.

"Tindakan mengemudi mobil berbahaya terjadi di jalan raya Senai-Desaru. Pergerakan kendaraan dari Senai menuju Bandar Penawar," sambungnya.

Tol Senai-Desaru adalah jalan tol di Johor, Malaysia yang menghubungkan Senai di Johor tengah ke Desaru di Johor timur.

"Aksi tersebut direkam oleh anggota masyarakat dan diunggah ke halaman Facebook 'Departemen Netizen Nasional' pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 21.13. Kejadiannya disebut sekitar pukul 10.00 pagi di hari yang sama."

“Kami telah mengidentifikasi pengemudi dan akan mengambil pernyataan dari kelima pengemudi yang berusia 44 hingga 64 tahun," katanya dalam sebuah pernyataan hari ini.

Hussin mengatakan kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 42(1) Undang-Undang Transportasi Jalan 1987 yang mengemudikan kendaraan secara sembrono dan membahayakan juga Pasal 42(1) Undang-Undang Transportasi Jalan 1987.

Sponsored

Dia mengatakan, jika terbukti bersalah, para pengemudi itu bisa dipenjara tidak lebih dari lima tahun dan denda maksimal RM15.000 atau sekitar Rp49 juta.

Dia menjelaskan, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengemudikan kendaraan dan melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Sumber: Utusan

Berita Lainnya
×
tekid