sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Maling 82 tahun sabet dada polisi dengan cutter hingga terluka parah

Polisi berhasil menangkap tersangka bersama pemotong kertas.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Selasa, 25 Jul 2023 19:57 WIB
Maling 82 tahun sabet dada polisi dengan cutter hingga terluka parah

Usia 82 tahun menjadi maling, bisa sama bahayanya dengan maling yang masih muda. Di Malaysia, seorang polisi harus bersimbah darah saat mencoba meringkus maling yang ternyata seorang lansia itu. 

Seorang polisi berusia 30-an mendapat 36 jahitan di dadanya akibat disabet dengan pemotong kertas bekas oleh seorang maling tua. dalam insiden di Taman Selasih, Kulim, Malaysia sekitar pukul 10.45 pagi tadi, Selasa (25/7).

Kepala Polisi Distrik Kulim, Inspektur Mohd. Redzuan Salleh mengatakan, polisi awalnya mendapat telepon terkait kasus pencurian di supermarket yang terletak tak jauh dari lokasi kejadian.

"Tim polisi yang dipimpin oleh petugas intelijen dan operasi, Bareskrim Mapolres Kulim (IPD) pergi ke tempat kejadian dan menemukan bahwa tersangka telah melarikan diri dengan sepeda motor."

"Tim polisi menemukan tersangka yang berhenti di depan sebuah rumah di Taman Selasih dan saat petugas memperkenalkan diri, tersangka mengambil sesuatu dari badan sepeda motor dan mengayunkannya ke arah petugas yang  hingga menyebabkan luka di bagian dada.

"Anggota yang terlibat yang sedang bertugas di Cabang D9 IPD Kulim mencoba menangkap tersangka dan terjadilah perlawanan yang menyebabkan dia juga menderita luka kaki," ujar Redzuan seperti dikutip Utusan.

Mohd. Redzuan mengatakan polisi berhasil menangkap tersangka bersama pemotong kertas dan menyita berbagai barang yang diyakini dicuri dari supermarket tersebut.

Dia mengatakan, pemeriksaan menemukan bahwa tersangka memiliki tiga catatan kriminal sebelumnya, namun tes urin awal menemukan bahwa tersangka bebas dari pengaruh narkoba.

Sponsored

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 307 KUHP untuk percobaan pembunuhan yang, jika terbukti bersalah, dapat dihukum hingga 20 tahun penjara dan Pasal 380 KUHP untuk pencurian di sebuah gedung.

Sementara itu, Mohd. Redzuan menginformasikan, petugas dan anggota yang terlibat yang juga berusia 30-an kini mendapat perawatan di RS Kulim.

Sumber: Utusan

Berita Lainnya
×
tekid