sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang gugatan warga negara atas polusi udara dinilai berjalan lambat

Berbagai hasil riset telah menunjukkan polusi udara turut memperburuk risiko terpapar Covid-19.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 07 Jul 2020 09:30 WIB
Sidang gugatan warga negara atas polusi udara dinilai berjalan lambat

Sidang gugatan warga negara atas polusi udara Jakarta memasuki agenda sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibukota) mendampingi perjalanan gugatan 32 warga negara dalam persidangan yang berjalan sangat lambat. Terhitung proses gugatan telah genap berlangsung selama setahun, tetapi minim respons positif dari tujuh tergugat.

Salah satu penggugat, Elisa Sutanudjaja mengatakan, semestinya dalam konsep ‘new normal’ pemerintah juga mengusung kenormalan baru terkait polusi udara. Pasalnya, berbagai hasil riset telah menunjukkan polusi udara turut memperburuk risiko terpapar Covid-19. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah mengambil langkah signifikan dalam mencegah peningkatan angka kematian pasien Covid-19.

“Pemerintah kerap mendengungkan ‘new normal’ akhir-akhir ini dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19. Namun pada kenyataannya kita tidak pernah normal. Pencemaran udara makin buruk bahkan kian terakselerasi. Belum lagi proyek-proyek yang mendorong terjadinya polusi di Jakarta yang malah menjamur. Misalnya, jalan tol bertingkat di Utara Jakarta dan berbagai rencana tol baru di Jabodetabek yang tampak dalam Perpres 20 Tahun 2020 tentang Penataan Kawasan Jabodetabek-Punjur,” tutur Elisa dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).

Kernormalan baru dalam gembar-gembor ‘new normal’ seharusnya membawa pada kehidupan yang minim polusi. Misalnya, dengan memprioritaskan transportasi nonmotor (pejalan kaki, sepeda, dan transportasi publik). Jadi, kenormalan baru perlu menghentikan pembangunan monumen pencemaran udara, seperti jalan tol.

Penggugat lainnya, Khalisah menjelaskan, jika pemerintah bisa merespons cepat poin-poin gugatan, tentunya warga tidak perlu merasakan was-was jelang musim kemarau tiba. Dalam perkara ini, aturan yang digugat untuk direvisi salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Cara pemerintah untuk menangani pencemaran udara dalam PP No.41 itu sudah usang, sudah tidak sesuai dengan standar pencemaran udara saat ini. Aturan dalam PP tersebut jauh di bawah baku mutu yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Pemerintah seharusnya tidak mengabaikan peraturan ataupun rekomendasi dari WHO, apalagi di masa pandemi saat ini,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan tim advokasi dari LBH Jakarta Ayu Eza Tiara mengingatkan, prediksi pada 2020 Indonesia akan bergulat dengan masalah pencemaran udara. Bahkan, peningkatan bisa 30 kali lipat. Masalahnya, berbagai riset telah menggambarkan pengaruh pencemaran udara terhadap kesehatan fisik, psikologis, hingga ekonomi masyarakat.

Sponsored

“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk selalu menunda-nunda atau menghiraukan pemenuhan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Tidak perlu menunggu hingga ada putusan yang inkracht lalu Pemerintah baru sibuk memikirkan upaya yang tepat untuk mengatasi pencemaran udara,” ujar Ayu.

Gugatan warga negara tentang polusi udara Jakarta telah dimulai dengan mengirimkan notifikasi kepada tujuh tergugat pada 5 Desember 2018. Dalam penyerahan gugatan yang dilayangkan pada 4 Juli 2020, ditetapkan tujuh pejabat pemerintahan sebagai para Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara ini. Secara rinci, ketujuh pejabat yang digugat adalah Presiden Republik Indonesia (Tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat 2), Menteri Dalam Negeri (Tergugat 3), Menteri Kesehatan (Tergugat 4), Gubernur DKI Jakarta (Tergugat 5), Gubernur Banten (Turut Tergugat 1) dan Gubernur Jawa Barat (Turut Tergugat 2).

Berita Lainnya
×
tekid