sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Persekusi pelakor dari kacamata feminisme

Media massa dan kanal media sosial gaduh memberitakan isu pelakor. Bagaimana kelompok feminis merespon ini dari kacamata mereka?

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Kamis, 22 Feb 2018 14:49 WIB
Persekusi pelakor dari kacamata feminisme

Seorang perempuan berkerudung merah terduduk lesu, kedua tangannya terlipat rapat. Sementara uang kertas pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu terus menghujani dirinya. “Kamu butuh apa dari suami saya? Duit? Ini duit, harga dirimu saya beli, Mbak Nila. Janda pelakor, teman saya sendiri jadi pelakor,” umpat Ovi (dalam bahasa Jawa), sembari menghamburkan uang.

Yang dipanggil Nila terus terdiam, di seberangnya, Dendy suami Ovi juga bungkam. Nila dituding menjadi selingkuhan Dendy, dengan motif ekonomi. Demikian cuplikan video berdurasi tiga menit yang terbaca dari akun Instagram @lambe_turah, yang sepekan terakhir viral.

Video pelabrakan dan pengungkapan informasi perselingkuhan bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, media sosial dan sejumlah media massa riuh memberitakan video pelabrakan artis Jennifer Dunn. Pelaku pelabrakan, Shafa Harris geram akibat kasus perselingkuhan yang menyeret Dunn dan ayah kandung Shafa.

Sebelas dua belas dengan dua kasus tersebut, pemain sinetron Nadya Almira juga pernah membeberkan kasus perselingkuhan suaminya di platform serupa. Demikian halnya dengan Lioni, dokter kandungan dari Sumatera Barat yang pernah membongkar perselingkuhan suaminya, yang kemudian diangkat jadi objek berita di sejumlah media daring seperti Detik dan Tribun.

Apakah drama perselingkuhan selesai sampai di pembeberan informasi? Tidak, sebab belakangan ada tren di mana warganet menganggap berita perselingkuhan sebagai kue yang lezat. Alhasil kue itu dibagi-bagikan ke semua kanal.

Berikutnya, isi komentar yang mengalir deras di berbagai postingan di jagat maya, juga terpantau memojokkan perempuan pelaku perselingkuhan dan sang istri. Aroma maskulinitas dalam komentar warganet yang rerata adalah perempuan juga bisa disimak. Perempuan pelaku perselingkuhan diumpat, dikatakan tak bermoral, sedangkan istri dikatakan tak bisa menjaga suami dan tak mahir bersolek. Sangat jarang dijumpai komentar yang menyudutkan laki-laki.

Maraknya fenomena pembeberan informasi perselingkuhan dan persekusi terhadap pelaku, sangat disayangkan Pemimpin Redaksi Jurnal Perempuan, Anita Dhewy. Dia mengkritik penggunaan kata pelakor yang kerap digunakan warganet, bahkan pegiat media massa. ‘Pelakor’ merupakan akronim dari perebut laki orang. Dari terminologi kata, menurutnya, sudah tampak salah kaprah itu. Perebut berarti pelaku yang aktif melakukan tindakan merebut. Sementara dalam perselingkuhan, selalu melibatkan dua pihak.

“Penyebutan pelakor mengasumsikan si perempuan sebagai pihak yang bersalah dan menafikan peran si laki-laki. Yang berujung pada perseteruan antara dua perempuan, sedangkan si laki-laki seolah-olah tidak punya peran dan tidak bersalah,” tutur Anita kepada Alinea.id, Kamis (22/2).

Sponsored

Ini tampak dari beberapa kasus perselingkuhan di mana laki-laki hampir tak tersentuh kritik. Tagar #Budendy bertengger di posisi trending, dan bukan #Pakdendy. Jika kita iseng mengetik kasus perselingkuhan Harris dan Dunn, maka yang muncul dari mesin pencari Google adalah berita penyudutan Dunn.

Menurut Anita, ini adalah indikasi yang terang, media dan masyarakat cenderung melihat perselingkuhan sebagai persoalan pihak dua perempuan, yakni istri dan selingkuhan. Persoalan mendasar dan krusial terkait isu perempuan justru jarang diangkat. “Misalnya bagaimana relasi kuasa dalam hubungan rumah tangga dan hubungan perselingkuhan itu. Pun bagaimana kekerasan yang digadang-gadang kerap jadi faktor pemicu perselingkuhan,” imbuh perempuan asal Semarang ini.

Anita menyadarkan publik, untuk menghindari penggunaan kata pelakor dalam kasus perselingkuhan. Penggunaan istilah pelakor yang digunakan media dikhawatirkan akan mereproduksi pandangan masyarakat yang bias, saat melihat perempuan sebagai satu-satunya pihak bersalah dalam perselingkuhan. “Media sebagai agen penyebar berita juga harus lebih sensitif terhadap isu-isu perempuan. Bukannya ikut tren, menempatkan perempuan sebagai pihak yang bersalah sehingga layak dipersekusi," imbuhnya.

Ini senada dengan yang disampaikan pegiat isu feminisme, Camelina. “Terminologi ‘pelakor’ harus kita kritik, sebab ini identik dengan kultur online shaming atau slut shaming. Perempuan yang mengaku jadi korban menggandeng perempuan lain untuk menjatuhkan reputasi pelaku perselingkuhan,” ujarnya.

Tindakan reproduksi kata tersebut, lanjutnya, bisa berakibat fatal karena publik bisa saja menganggap fenomena persekusi terhadap perempuan adalah hal wajar dan menjadi konsekuensi logis dari perselingkuhan. Hanya karena satu pihak sudah diikat secara hukum dan agama dengan orang lain, maka kesalahan ditimpakan sepenuhnya kepada pihak lain, di luar institusi pernikahan.

“Ini adalah perwujudan standar ganda yang berlaku di kultur patriarki masyarakat kita. Inilah pemicu term ‘pelakor’ menjadi tak berefek apa-apa. Padahal hal itu jelas berkorelasi dengan perilaku mempermalukan, membandingkan, dan menjatuhkan orang lain, tindakan persekusi intinya,” urai perempuan yang juga aktif di isu konservasi air itu.

Pelabelan 'pelakor' pada pelaku perselingkuhan hanya akan memperlebar jurang keterasingan sosial mereka./ Pixabay

Terkait persekusi di media sosial, Koordinator Regional Jaringan Penggerak Kebebasan Berekspresi se-Asia Tenggara (SAFEnet)  Damar Juniarto angkat bicara. Persekusi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas”.

Pola persekusi bisa dikenali dari pelacakan akun atau orang-orang yang pro terhadap pelaku perselingkuhan. Kemudian membongkar identitas, foto, alamat, kantor, atau rumah target dan menyebarkannya dengan siar kebencian. Ini juga bisa terlacak dari konten komentar yang mewarnai postingan video atau foto berisi informasi perselingkuhan yang diunggah pihak tertentu.

“Konsekuensi persekusi luar biasa sekali. Beberapa di antaranya terkait proses penegakan hukum hanya berdasarkan tekanan massa atau mobokrasi. Ini juga berpeluang melahirkan aksi main hakim sendiri,” ujarnya. Tak hanya itu, asas praduga tak bersalah juga dinafikan ketika tindak persekusi sudah terjadi lebih dulu. Lebih lanjut, jika persekusi meluas jadi aksi main hakim sendiri di dunia nyata, maka bisa mengancam reputasi dan menjatuhkan psikologi korban.

Hal tersebut diamini mantan editor Radar Bogor Kristal Pancarwengi. Perempuan yang juga aktif menyoroti isu perempuan ini menulis, persekusi yang dilakukan pasukan yang menyebut diri ‘anti pelakor’ terhadap perempuan lain tak sejalan dengan agenda kesetaraan gender. “Kalau memang tidak suka dan merasa keberatan, ya sampaikan hal-hal yang substansial saja, tidak perlu membawa-bawa urusan pribadi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perselingkuhan. Ad hominem,” kritiknya.

Alasan pelaku persekusi yang ingin memberi efek jera dan sanksi sosial, menurutnya juga sangat tak relevan. Justru ini bisa menimbulkan kesesatan paham atau falasi yang lantaran diulang-ulang, akan diamini menjadi sebuah kewajaran. Sebaliknya, menurut Kristal, perempuan mestinya harus saling menguatkan, bukannya saling serang.

Sebab, orang yang jadi korban persekusi dan dilabeli dengan istilah merendahkan, justru hanya akan memperkuat keterasingan sosial mereka. Misalnya, ras yang berbeda disebut inferior atau sub-manusia, agama yang berbeda disebut kafir, kelompok politik disebut subversif, serta homoseksual, pelaku perselingkuhan, dan pengguna narkoba disebut tidak bermoral. Penggunaan istilah semacam itu dengan konotasi yang sangat negatif memungkinkan individu untuk tidak memeriksa sifat sebenarnya dari hubungan mereka dengan kelompok yang dianiaya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid