Polisi tangkap 200 orang di pernikahan pasangan gay
Pernikahan sesama jenis dapat dihukum hingga 14 tahun penjara.

Hampir 200 orang ditangkap di Nigeria karena menghadiri pernikahan sesama jenis. Pasangan yang menikah juga ikut digelandang ke kantor polisi.
Dengan menggunakan undang-undang homoseksualitas di negara tersebut, petugas menangkap ratusan "tersangka gay" pada Senin pagi di sebuah hotel di kota Ekpan, negara bagian Delta, di Nigeria selatan.
“Hal yang menakjubkan adalah kami melihat dua tersangka – dan ada rekaman video – di mana mereka sedang melakukan upacara pernikahan mereka,” kata juru bicara Komando Negara Bagian Delta, Bright Edafe, kepada wartawan.
“Ini bukanlah sesuatu yang diperbolehkan di Nigeria,” tambah Edafe. “Kami berada di Afrika dan Nigeria. Kami tidak dapat meniru dunia Barat karena kami tidak memiliki budaya yang sama.”
Meskipun ada laporan mengenai 200 orang yang ditangkap, 67 orang ditahan dan akan didakwa "setelah penyelidikan selesai," kata Edafe.
Undang-Undang Larangan Pernikahan Sesama Jenis di Nigeria melarang hubungan sesama jenis. Penangkapan massal sering terjadi di negara ini.
Menurut undang-undang, yang disahkan oleh presiden Goodluck Jonathan pada tahun 2013, pernikahan sesama jenis dapat dihukum hingga 14 tahun penjara. Siapa pun yang "menyaksikan, mendukung, atau membantu terlaksananya pernikahan atau persatuan sesama jenis" akan menghadapi hukuman maksimal 10 tahun.(upi)

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kemarau panjang dan sulitnya akses air bersih di Jakarta
Senin, 02 Okt 2023 06:08 WIB
Menanti masa depan transformasi digital usai tiktok shop hilang
Minggu, 01 Okt 2023 14:22 WIB