sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revaldo mengaku mendapatkan narkoba dari dua orang

Pemeran Bono dalam film 30 Hari Mencari Cinta ini ditangkap karena terjerat narkoba jenis sabu dan ganja.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 12 Jan 2023 20:43 WIB
Revaldo mengaku mendapatkan narkoba dari dua orang

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap seorang aktor ternama yakni Revaldo Fifaldi Suria Permana. Pemeran Bono dalam film 30 Hari Mencari Cinta ini ditangkap karena terjerat narkoba jenis sabu dan ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penangkapan Revaldo bukan pertama kalinya, pemain film original Netflix 'The Night Comes For Us' ini merupakan residivis dua kali. Ia menjadi residivis untuk perkara serupa.

"Bahwa tersangka merupakan residivis dua kali menjalani hukuman dengan masalah yg sama," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/1).

Zulpan menyebut, ada dua saksi yang telah diminta keterangan, yakni Zaelani dan Michael Devant Marendra. Ada pula dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Basement Apartemen Green Pramuka Park Towes FAGIO yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor Kav.49 Kelurarahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan di Apartemen Brawijaya tower 1 lantai 7 nomor kamar 1707 yang beralamat di Jalan Brawijaya XII Nomor 1 RT002 RW003 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah handphone, dan hasil urin positif Methamfetamin Amfetamin dan THC dari TKP pertama. 

Sementara pada TKP kedua, telah diamankan ganja seberat bruto 1,57 gram, satu buah plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir pil ekstasi, tiga pak kertas papir, sebuah penghalus ganja, lima buah plastik klip sisa sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat hisap ganja, dan delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Aktor 'Sri Asih' ini mengaku sabu yang diperoleh dari seseorang yang bernama Tia dan ganja dari seseorang yang bernama Guntur.

Pemeran Delon dalam 'Serigala Terakhir' ini dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid