Beda peran LPI dengan lembaga sejenis
LPI yang baru dibentuk berbeda fungsi dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemerintah membentuk Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI) sebagai amanat dari Undang-undang Cipta Kerja pasal 154. Sovereign wealth fund ini akan menjalankan kegiatan investasi pemerintah pusat.
“LPI diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari kepada Alinea.id, Rabu (16/12).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menilai, bentuk SWF Indonesia mirip dengan SWF Rusia atau Russian Direct Investment Fund yang sama-sama dapat mengumpulkan dana dari dalam dan luar negeri.
“Tujuannya untuk mendatangkan investasi di dalam negeri untuk bisa diinvestasikan di proyek dalam negeri,” ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (2/12) lalu.
Alinea.id mengulas sovereign wealth fund versi Indonesia disini.

Bekerja fleksibel, di mana saja dan kapan saja
Senin, 18 Jan 2021 16:35 WIB
Tunawisma DKI: Diburu Satpol PP, "dijual" Mensos Risma
Minggu, 17 Jan 2021 16:46 WIB