sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kenapa lahan verponding kerap bermasalah?

Lahan warisan era kolonial Belanda kerap menjadi objek sengketa.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 12 Mar 2020 21:50 WIB
Kenapa lahan verponding kerap bermasalah?

Eigendom verponding berarti hak kepemilikan mutlak atas sebidang tanah. Pada era kolonial, eigendom verponding merupakan produk hukum yang diakui legalitasnya. Setelah Indonesia merdeka, verponding dan tata cara konversinya diatur dalam sejumlah regulasi.

Regulasi utama yang mengatur verponding ialah UU Pokok Agraria yang terbit tahun 1960. Dalam beleid itu, para pemilik verponding diwajibkan mengonversi verponding menjadi sertifikat hak milik dan dokumen kepemilikan legal lainnya. 

Namun demikian, hingga kini masih banyak warga pemilik verponding yang belum mengonversi sertifikat verponding. Alhasil, lahan mereka kerap menjadi objek sengketa, baik dengan perusahaan swasta, BUMN, maupun negara. 

Ketua Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta Teguh Nugroho membenarkan bahwa tanah verponding kerap bermasalah.  

"Ada beberapa laporan yang masuk ke kami terkait verponding. Jumlah pastinya (berapa), saya harus cek lagi," kata Teguh kepada Alinea.id di Jakarta, Selasa (10/3). 

Dalam UU PA, disebutkan tanah verponding harus dikonversi menjadi jenis hak tanah yang sesuai selambat-lambatnya pada 24 September 1980 atau dua puluh tahun setelah UU itu diberlakukan.

"Nah, itu yang dijadikan dasar BPN (Badan Pertanahan Nasional) menerbitkan alas hak baru, baik berupa sertifikat hak milik, guna bangunan atau guna usaha," jelas Teguh.
 

Infografik Alinea.id/Oky Diaz

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid