Menghapus status pegawai honorer
Penghapusan status pegawai honorer di instansi pemerintahan berdasarkan PP 49/2018.
Beberapa waktu lalu, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan, status tenaga honorer di instansi pemerintahan dihapus pada 2023. Penghapusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan begitu, nantinya hanya ada dua jenis status pegawai pemerintah, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya disebut aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA
Hingga kini, jumlah pegawai honorer lebih dari 400.00 orang. Sebesar 35,84% di antaranya adalah guru.
Sponsored
Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIBMenutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIBSegudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIBIroni hilirisasi: Glorifikasi di balik nestapa masyarakat
Selasa, 23 Jan 2024 18:50 WIBMewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIBPotret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB×