sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menghapus status pegawai honorer

Penghapusan status pegawai honorer di instansi pemerintahan berdasarkan PP 49/2018.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 27 Jan 2022 06:15 WIB
Menghapus status pegawai honorer

Beberapa waktu lalu, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan, status tenaga honorer di instansi pemerintahan dihapus pada 2023. Penghapusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan begitu, nantinya hanya ada dua jenis status pegawai pemerintah, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya disebut aparatur sipil negara (ASN).

Hingga kini, jumlah pegawai honorer lebih dari 400.00 orang. Sebesar 35,84% di antaranya adalah guru.

Infografik tenaga honorer. Alinea.id/Aisya Kurnia.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid