Ongkos naik haji
Presiden Jokowi menerbitkan Keppres 8/2022 untuk mengubah ketentuan biaya haji dalam Keppres 5/2022.
Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai, skema pembiayaan haji tahun ini, dengan adanya kenaikan tarif masyair, tak ideal. Pasalnya, untuk menutup “subsidi” bagi jemaah tahun ini, menggunakan dana efisiensi para jemaah tahun sebelumnya.
"Dalam konteks pendanaan, mestinya harus ada pembagian yang lebih fair,” ujar Bukhori saat dihubungi, Minggu (26/6).
BACA JUGA
“Memang jemaah tahun ini lebih diuntungkan, tetapi pertanyaannya apakah jemaah tahun mendatang akan mendapat keuntungan yang sama?”
Menurut dia, BPKH mengambil keputusan yang terpaksa. “Saya meminta kepada BPKH membuat sistem yang lebih adil dan akuntabel,” tuturnya.
Sponsored
Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIBMenutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIBSegudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIBIroni hilirisasi: Glorifikasi di balik nestapa masyarakat
Selasa, 23 Jan 2024 18:50 WIBMewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIBPotret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB×