sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ongkos naik haji

Presiden Jokowi menerbitkan Keppres 8/2022 untuk mengubah ketentuan biaya haji dalam Keppres 5/2022.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 26 Jun 2022 14:11 WIB
Ongkos naik haji

Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai, skema pembiayaan haji tahun ini, dengan adanya kenaikan tarif masyair, tak ideal. Pasalnya, untuk menutup “subsidi” bagi jemaah tahun ini, menggunakan dana efisiensi para jemaah tahun sebelumnya.

"Dalam konteks pendanaan, mestinya harus ada pembagian yang lebih fair,” ujar Bukhori saat dihubungi, Minggu (26/6).

“Memang jemaah tahun ini lebih diuntungkan, tetapi pertanyaannya apakah jemaah tahun mendatang akan mendapat keuntungan yang sama?”

Menurut dia, BPKH mengambil keputusan yang terpaksa. “Saya meminta kepada BPKH membuat sistem yang lebih adil dan akuntabel,” tuturnya.

Sponsored

Infografik biaya haji. Alinea.id/Debbie Alyuwandira

Berita Lainnya
×
tekid