sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pencatatan saham berdasarkan skala aset

Terdapat 22 perusahaan yang masuk dalam pipeline pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Nurul Nur Azizah
Nurul Nur Azizah Senin, 05 Apr 2021 17:02 WIB
Pencatatan saham berdasarkan skala aset

Sampai dengan tanggal 30 Maret 2021 terdapat 22 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, dari sektor consumer cyclicals terdapat 6 perusahaan. Kemudian, dari sektor basic material, properti dan real estate, dan teknologi. 

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah kebijakan terkait harga saham terendah. BEI mengakomodasi perdagangan saham dengan harga hingga Rp1 per saham yang masuk dalam papan akselerasi. Sebelumnya, saham terendah di level Rp50 per saham. 

Direktur BEI Laksono Widodo menegaskan, ketentuan tersebut hanya akan berlaku di papan akselerasi saja. Sementara, pada Papan Utama dan Pengembangan tetap minimal di Rp50. 

Menurutnya, papan akselerasi ini untuk mengakomodasi perusahaan-perusahaan UMKM atau startup untuk bisa mendapatkan akses pendataan. Adapun emiten-emiten yang ada di papan pengembangan, papan utama, harga minimal tetap di Rp50.

Dari sisi investor, tentu ini memberikan banyak pilihan. Dengan uang Rp1 juta saja, investor bisa memborong satu juta lembar saham. Namun, yang terjadi selama ini banyak saham gocapan yang 'terperangkap' terlalu lama di nilai rendah. 

"Tujuannya, supaya harga saham bisa lebih mencerminkan nilai fundamental dari saham-saham tersebut, karena secara relatif, saham-saham di papan akselerasi itu didominasi oleh perusahaan-perusahaan dengan kapitalisasi kecil," ujar Laksono kepada Alinea.id, Kamis (1/4). 

Lantas bagaimana peluang cuan dari saham gocapan? Alinea.id membahasnya dalam artikel ini.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid