sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ragam aturan pakaian PNS

Wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang di lingkungan institusi pemerintah yang dilontarkan Menteri Agama menjadi polemik.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 06 Nov 2019 21:08 WIB
Ragam aturan pakaian PNS

Pada 30 Oktober 2019 dalam lokakarya “Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid” di Hotel Best Western, Jakarta, Menteri Agama Fachrul Razi melontarkan wacana melarang pengguna nikab atau cadar masuk ke lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Fachrul, PNS tak boleh pakai tutup muka. Alasan mantan Wakil Panglima TNI itu karena keamanan, setelah terjadi peristiwa penusukan mantan Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten.

Bukan hanya cadar, Fachrul pun berkomentar soal celana cingkrang. Pada 31 Oktober 2019 di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, ia mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang mengenakan celana cingkrang tak sesuai aturan.

Fachrul menyebut, wacana ini masih dalam kajian, dan bukan tak mungkin akan direkomendasikan Kementerian Agama (Kemenag).

Sponsored

Ada beberapa aturan tentang pakaian PNS. Alinea.id/Oky Diaz.

Berita Lainnya
×
tekid