close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Agama Fachrul Razi melontarkan wacana melarang cadar dan celana cingkrang di lingkungan institusi pemerintah. Hal itu menimbulkan polemik. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Menteri Agama Fachrul Razi melontarkan wacana melarang cadar dan celana cingkrang di lingkungan institusi pemerintah. Hal itu menimbulkan polemik. Alinea.id/Oky Diaz.
Infografis
Rabu, 06 November 2019 21:08

Ragam aturan pakaian PNS

Wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang di lingkungan institusi pemerintah yang dilontarkan Menteri Agama menjadi polemik.
swipe

Pada 30 Oktober 2019 dalam lokakarya “Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid” di Hotel Best Western, Jakarta, Menteri Agama Fachrul Razi melontarkan wacana melarang pengguna nikab atau cadar masuk ke lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Fachrul, PNS tak boleh pakai tutup muka. Alasan mantan Wakil Panglima TNI itu karena keamanan, setelah terjadi peristiwa penusukan mantan Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten.

Bukan hanya cadar, Fachrul pun berkomentar soal celana cingkrang. Pada 31 Oktober 2019 di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, ia mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang mengenakan celana cingkrang tak sesuai aturan.

Fachrul menyebut, wacana ini masih dalam kajian, dan bukan tak mungkin akan direkomendasikan Kementerian Agama (Kemenag).

Ada beberapa aturan tentang pakaian PNS. Alinea.id/Oky Diaz.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan