Tempat dan syarat rehabilitasi narkoba
Negara menjamin rehabilitasi pecandu narkoba berdasarkan UU 35/2009 tentang Narkotika.

Irwan dimasukkan ke ruang detoksifikasi. Di dalam ruang untuk membuang zat adiktif pasien pecandu narkotika seluas 3 kali 4 meter itu, Irwan dikurung bersama 12 pasien lain.
Selain kedinginan setiap malam karena tak ada sehelai kain pun untuk alas tidur, Irwan mengaku tak diberikan makanan yang layak. Makan pagi merangkap siang, hanya diberi setengah bungkus mi instan. Makan malam diberi sedikit porsi nasi.
BACA JUGA
“Saya membatin sama porsi makanannya. Soalnya saya lagi mutusin zat metadon yang saya ikuti (dalam program) di puskesmas,” katanya.
“Kalau minum atau makan sangat sedikit, itu menderita sekali, seperti sakau.”
Sponsored

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
De-Soekarnoisasi Orde Baru bikin nama Stadion Gelora Bung Karno lenyap
Sabtu, 21 Mei 2022 13:05 WIB
Melestarikan ragam cokelat Indonesia yang sehat dan lezat lewat marketplace
Jumat, 20 Mei 2022 17:14 WIB