close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Peneliti pada Pusat Riset Hukum BRIN/Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta Ismail Rumadan. dok. pribadi Ismail Rumadan
icon caption
Peneliti pada Pusat Riset Hukum BRIN/Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta Ismail Rumadan. dok. pribadi Ismail Rumadan
Kolom
Kamis, 18 Juni 2026 08:56

Menguasai Ekspor, Menyelamatkan pajak: BUMN komoditas SDA strategis sebagai benteng kedaulatan fiskal negara

Pembentukan BUMN ekspor harus dipahami sebagai bagian dari reformasi besar tata kelola SDA. Ia harus berjalan bersama transparansi beneficial ownership, audit produksi, digitalisasi dokumen ekspor, penguatan administrasi pajak, pembenahan PNBP, pengawasan lingkungan, dan penegakan hukum terhadap manipulasi nilai.
swipe

Dalam tata kelola sumber daya alam, persoalan terbesar Indonesia bukan semata terletak pada kemampuan memproduksi komoditas. Indonesia sudah lama dikenal sebagai negara kaya batu bara, nikel, timah, bauksit, tembaga, sawit, gas, dan berbagai komoditas strategis lainnya. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang sungguh-sungguh menguasai nilai dari komoditas tersebut? Apakah negara benar-benar mengendalikan harga, volume, tujuan ekspor, dan penerimaan fiskal? Ataukah negara hanya menjadi pencatat administratif atas komoditas yang keluar dari wilayahnya?

Pertanyaan ini penting karena ekspor SDA bukan sekadar aktivitas perdagangan biasa. Di dalam setiap ton batu bara, nikel, bauksit, atau timah yang keluar dari pelabuhan, terdapat hak fiskal negara dan hak konstitusional rakyat. Ada pajak, royalti, PNBP, bea keluar, devisa, dan manfaat ekonomi yang seharusnya kembali untuk membiayai pembangunan nasional. Jika nilai ekspor dilaporkan lebih rendah, jika keuntungan dipindahkan ke perusahaan afiliasi di luar negeri, atau jika transaksi dikendalikan oleh jaringan perantara yang tidak transparan, maka negara tidak hanya kehilangan penerimaan. Negara juga kehilangan sebagian kedaulatannya.

Selama ini, negara kerap hadir kuat pada tahap perizinan, tetapi lemah pada tahap perdagangan. Izin usaha pertambangan diberikan, kewajiban reklamasi diatur, royalti ditetapkan, dan dokumen ekspor diperiksa. Namun, ketika komoditas masuk ke pasar global, negara sering bergantung pada laporan pelaku usaha. Di sinilah celah fiskal terbuka. Harga ekspor dapat ditekan melalui under-invoicing. Laba dapat digeser melalui transfer pricing. Volume dapat dimanipulasi melalui perbedaan data produksi dan pengapalan. Sementara itu, negara hanya menerima penerimaan berdasarkan angka yang sudah dibentuk oleh mekanisme pasar dan jaringan dagang yang tidak selalu terbuka.

Karena itu, gagasan pembentukan BUMN komoditas SDA strategis sebagai kanal ekspor perlu dibaca sebagai upaya membangun benteng kedaulatan fiskal negara. BUMN ekspor bukan sekadar instrumen bisnis baru. Ia harus ditempatkan sebagai alat negara untuk menguasai nilai, bukan hanya menguasai barang. Tujuannya bukan mengambil alih seluruh aktivitas perdagangan secara membabi buta, melainkan memastikan bahwa ekspor komoditas strategis berjalan dengan harga wajar, data akurat, kontrak transparan, dan penerimaan negara yang optimal.

Dalam kerangka ini, BUMN ekspor dapat menjalankan fungsi strategis sebagai agregator nasional. Selama ekspor dilakukan secara terpecah oleh banyak perusahaan, negara sulit membangun posisi tawar yang kuat. Perusahaan dapat menjual komoditas melalui jaringan masing-masing, termasuk kepada pihak terafiliasi atau perusahaan perantara di luar negeri. Akibatnya, harga ekspor nasional tidak selalu mencerminkan nilai pasar yang sesungguhnya. Melalui BUMN ekspor, negara dapat mengonsolidasikan volume, membangun standar harga, membaca tren pasar global, dan mencegah praktik jual murah yang merugikan penerimaan negara.

Namun, lebih dari sekadar soal harga, BUMN ekspor juga penting untuk membangun satu sistem data fiskal yang terintegrasi. Salah satu sumber kebocoran penerimaan negara adalah terpisahnya data produksi, data penjualan, data ekspor, data kepabeanan, data pajak, dan data devisa. Ketika masing-masing lembaga bekerja dengan basis data sendiri, ruang manipulasi menjadi terbuka. Produksi yang dilaporkan di daerah bisa berbeda dengan volume ekspor. Harga kontrak bisa berbeda dengan harga acuan. Pembeli akhir bisa tidak jelas. Pembayaran bisa masuk melalui skema yang sulit ditelusuri. Dalam situasi seperti ini, negara tidak mungkin menyelamatkan pajak secara maksimal.

BUMN ekspor dapat menjadi simpul integrasi tersebut. Setiap komoditas strategis yang keluar harus dapat ditelusuri sejak dari titik produksi, pengangkutan, pelabuhan, kontrak penjualan, pembeli akhir, harga transaksi, hingga penerimaan negara. Dengan sistem seperti itu, ekspor SDA tidak lagi berjalan sebagai rangkaian dokumen yang saling terpisah, tetapi sebagai satu alur nilai yang dapat diawasi. Negara tidak hanya tahu berapa barang yang keluar, tetapi juga berapa nilai yang seharusnya diterima.

Di sinilah makna kedaulatan fiskal menemukan bentuk konkret. Kedaulatan fiskal bukan hanya kemampuan negara memungut pajak dari rakyat, tetapi juga kemampuan negara memastikan bahwa kekayaan nasional tidak bocor melalui struktur perdagangan yang timpang. Negara tidak boleh keras kepada wajib pajak kecil, tetapi lemah terhadap kebocoran besar di sektor komoditas strategis. Tidak adil apabila usaha kecil dikejar kepatuhan pajaknya, sementara ekspor bernilai triliunan rupiah dapat bergerak melalui skema harga yang sulit diuji kewajarannya.

Tetapi gagasan BUMN ekspor juga tidak boleh disakralkan. Ia bukan obat ajaib. Jika dirancang secara buruk, BUMN ekspor justru dapat menjadi sumber rente baru. Kewenangan besar dalam menentukan kanal ekspor, memilih pembeli, mengatur kuota, menentukan harga, dan mengelola kontrak dapat berubah menjadi ruang gelap baru apabila tidak diawasi. Negara bisa saja menutup celah kebocoran dari sektor swasta, tetapi membuka celah baru di tubuh BUMN. Karena itu, BUMN ekspor harus dibangun dengan desain kelembagaan yang sangat transparan dan akuntabel.

Pertama, mandat hukumnya harus jelas. BUMN ekspor tidak boleh hanya diberi tugas umum untuk “meningkatkan ekspor”. Mandatnya harus lebih tegas: mengamankan nilai ekspor komoditas strategis, mencegah manipulasi harga, memperkuat penerimaan pajak dan PNBP, serta memastikan devisa hasil ekspor masuk secara tertib ke sistem keuangan nasional. Tanpa mandat yang jelas, BUMN ekspor akan mudah bergeser menjadi perusahaan dagang biasa yang hanya mengejar margin komersial.

Kedua, sistem harga harus dapat diaudit. Harga ekspor komoditas strategis tidak boleh ditentukan secara tertutup. Pemerintah perlu membangun mekanisme harga acuan yang mempertimbangkan kualitas komoditas, kadar mineral, biaya logistik, tujuan ekspor, kontrak jangka panjang, dan harga pasar internasional. BUMN ekspor dapat menggunakan fleksibilitas bisnis, tetapi fleksibilitas itu harus tetap berada dalam koridor kewajaran. Jika terdapat selisih signifikan antara harga transaksi dan harga acuan, alasan ekonominya harus dapat dijelaskan.

Ketiga, pemilihan mitra dagang harus bebas dari konflik kepentingan. BUMN ekspor tidak boleh menjadi pintu masuk bagi kelompok tertentu untuk menguasai perdagangan SDA melalui kedekatan politik atau jaringan bisnis tertutup. Pembeli, perusahaan logistik, lembaga pembiayaan, dan mitra dagang harus dipilih berdasarkan kompetensi, harga terbaik, rekam jejak, dan manfaat bagi negara. Jika tidak, BUMN ekspor hanya akan mengganti kartel lama dengan kartel baru yang memakai wajah negara.

Keempat, pengawasan harus dilakukan secara berlapis. BPK perlu memiliki akses audit terhadap transaksi strategis. DPR harus menjalankan fungsi pengawasan kebijakan. Otoritas pajak dan kepabeanan harus memperoleh data transaksi secara langsung. KPK perlu mengawasi risiko korupsi dan konflik kepentingan. Publik juga perlu mendapatkan laporan berkala mengenai volume ekspor, harga rata-rata, negara tujuan, dan kontribusi penerimaan negara. Transparansi tidak boleh dianggap sebagai ancaman bisnis, tetapi sebagai syarat legitimasi.

Kelima, daerah penghasil harus memperoleh manfaat dan akses informasi yang memadai. Selama ini, daerah sering menjadi lokasi ekstraksi tetapi tidak menjadi pusat pengambilan keputusan. Mereka menanggung kerusakan lingkungan, konflik sosial, tekanan infrastruktur, dan perubahan ekonomi lokal, tetapi tidak selalu mengetahui secara utuh nilai komoditas yang keluar dari wilayahnya. Jika BUMN ekspor ingin menjadi alat kedaulatan fiskal, maka data penerimaan dan kontribusi komoditas dari daerah penghasil harus dapat ditelusuri secara jelas. Kedaulatan fiskal nasional tidak boleh mengabaikan keadilan fiskal daerah.

Pada titik ini, pembentukan BUMN ekspor harus dipahami sebagai bagian dari reformasi besar tata kelola SDA. Ia harus berjalan bersama transparansi beneficial ownership, audit produksi, digitalisasi dokumen ekspor, penguatan administrasi pajak, pembenahan PNBP, pengawasan lingkungan, dan penegakan hukum terhadap manipulasi nilai. Tanpa paket reformasi itu, BUMN ekspor hanya menjadi institusi tambahan di atas sistem lama yang masih bocor.
Yang perlu diubah bukan hanya aktor ekspor, tetapi logika pengelolaan SDA. Selama ini, negara terlalu sering puas dengan volume. Semakin besar ekspor, seolah semakin besar keberhasilan. Padahal, volume besar tidak selalu berarti manfaat besar. Jika harga ditekan, pajak mengecil, royalti tidak optimal, lingkungan rusak, dan daerah penghasil tetap miskin, maka ekspor besar hanya menjadi ilusi kemakmuran. Yang harus dikejar bukan sekadar ekspor tinggi, tetapi nilai yang adil dan penerimaan yang benar.
Di sinilah BUMN komoditas SDA strategis dapat menjadi benteng fiskal. Benteng ini bukan untuk menutup ekonomi Indonesia dari dunia, melainkan untuk memastikan Indonesia tidak terus menjadi pemasok murah dalam rantai nilai global. Negara tetap dapat berdagang dengan pasar internasional, tetapi dengan posisi tawar yang lebih kuat. Negara tetap dapat menghormati investasi, tetapi tidak boleh membiarkan penghindaran pajak. Negara tetap dapat menjaga kepastian usaha, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan fiskal.
Pada akhirnya, menguasai ekspor berarti menguasai nilai. Menyelamatkan pajak berarti menyelamatkan hak rakyat atas kekayaan alam. BUMN komoditas SDA strategis hanya layak dibentuk apabila ia benar-benar menjadi instrumen kedaulatan fiskal, bukan sekadar perusahaan baru dalam rantai perdagangan lama. Jika dibangun dengan transparansi, integrasi data, pengawasan kuat, dan orientasi kepentingan publik, BUMN ekspor dapat menjadi jalan baru untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia tidak lagi bocor di pelabuhan, kontrak, laporan harga, dan yurisdiksi luar negeri.
Indonesia tidak boleh terus menjadi negara yang kaya komoditas tetapi miskin kendali nilai. Sudah saatnya negara tidak hanya menghitung berapa banyak SDA yang diekspor, tetapi juga memastikan berapa besar manfaat yang kembali kepada rakyat. Sebab kedaulatan atas SDA tidak berhenti pada kemampuan menggali dan menjual, melainkan pada kemampuan mengamankan nilai dan menjadikannya sumber keadilan fiskal bagi seluruh bangsa.
 

img
Ismail Rumadan
Kolomnis
img
Sahputra
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan