sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
M Chairul Imran

Mengapa Pertamina harus go public?

M Chairul Imran Kamis, 18 Jun 2020 11:47 WIB

Akhir-akhir ini banyak pro dan kontra yang terjadi di masyarakat, terkait rencana pemerintah untuk melakukan go public kepada BUMN PT Pertamina dan anak perusahaannya melalui mekanisme IPO (Initial Public Overing/penawaran saham publik) di pasar modal.

Rencana IPO PT Pertamina sebenarnya sesuai dengan blue print kebijakan Kemeneg BUMN yang akan merampingkan ratusan BUMN, menjadi sekitar 70-an saja. Rencana go public sejumlah BUMN yang sehat termasuk Pertamina, mengikuti banyak BUMN yang telah IPO di BEI. 

Mengapa Meneg BUMN Erick Tohir dalam visi dan misinya memajukan seluruh BUMN di Indonesia, salah satunya melalui IPO atau istilah pasar modalnya go public? Seperti diketahui, Meneg BUMN Erick Tohir sebelumnya adalah maestro bisnis profesional. Kiprahnya sangat terkenal di Indonesia dan dunia bisnis internasional.

Erick besar di pasar modal. Pernah menjabat sebagai direktur utama, komisaris dan pemegang saham di beberapa perusahaan publik, antara lain sebagai direktur utama di PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) yang membawahi media penyiaran TVOne dan ANTV milik Aburizal Bakrie.

Bersama Sandiaga Uno, Erick juga tercatat sebagai salah satu pendiri dan komisaris di koran Republika di bawah PT Mahaka Media Tbk (ABBA) yang dulu dikenal sebagai PT Abdi Bangsa Tbk. dan PT Mahaka Radio Integra Tbk. (MARI) yang tergabung dalam Mahaka Group.

Selain itu Erick bersama kakaknya Garibaldi Tohir, juga sebagai salah satu pendiri dan pemegang saham perusahaan tambang batu bara ternama bernama PT Adaro Energy Tbk. (ADRO).

Erick juga pernah berkiprah di dunia bisnis Internasional. Pernah melakukan corporate action internasional yang mencengangkan dunia, dengan mengakuisisi saham klub sepak bola papan atas Inter Milan asal Italia.

Menilik seabrek pengalaman Erick di pasar modal tersebut dan segudang prestasinya dalam memajukan, menyehatkan, dan membesarkan perusahaan-perusahan tersebut, tidaklah salah dan tidak mengherankan bila visi dan misinya dalam memajukan, menyehatkan dan mengembangkan seluruh BUMN termasuk Pertamina, salah satunya melalui instrumen IPO.

Sponsored

Seperti diketahui IPO memiliki beberapa manfaat, antara lain untuk membuka akses perusahaan terhadap sarana pendanaan jangka panjang (fund raising). Memberikan keunggulan kompetitif untuk pengembangan usaha (competitive advantage). Meningkatkan citra perusahaan (company image). Meningkatkan nilai-nilai perusahaan (company values). Meningkatkan kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan usaha (bussines sustainability). Serta mendapatkan insentif pajak (tax insentif).

IPO merupakan salah satu strategi bagi perusahaan yang tadinya dikelola secara tertutup, kurang profesional, dan tidak transparan. Dengan melakukan IPO, berarti menjadikan perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang terbuka, karena kepemilikan sahamnya melibatkan publik. 

Selain itu, menjadikan perusahaan lebih profesional karena pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal. Perusahaan menjadi lebih transparan karena wajib mempublikasikan laporan keuangan secara berkala kepada publik dan pemegang saham, demi tercapainya asas transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.

Pasar modal merupakan salah satu indikator utama perekonomian dunia dan perekonomian suatu negara. Bila pasar modal suatu negara yang tercermin dari indikator Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) meningkat pesat, sekaligus menandakan perekonomian negara tersebut sedang tumbuh dan sehat. Sebaliknya bila IHSG negara tersebut turun tajam, pertanda perekonomian negara tersebut sedang mengalami masalah atau tidak sehat. 

Pertamina tidak akan melanggar UUD 1945, UU Pasar Modal maupun UU Perpajakan jika melakukan IPO. IPO merupakan program pembangunan pemerintah sesuai dengan UU Pasar Modal dan UU Perpajakan, yang memang bertujuan agar banyak perusahaan melakukan go public. Agar target penerimaan pajak bisa optimal.

IPO merupakan suatu instrumen pasar modal yang implementasinya dijamin oleh UU Pasar Modal, dan didukung pula oleh UU lainnya. Serta aturan-aturan yang mengikat di bawahnya, seperti Peraturan OJK, Peraturan Bursa Efek dan lain-lain. Sudah pasti UU dan peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Bilapun ada UU dan regulasi yang menjadi hambatan go public sebuah BUMN, tentunya hambatan tersebut harus diatasi, demi suksesnya program pemerintah tersebut. 

Bila saham yang dilepas ke publik tidak lebih dari 49%, maka pemerintah masih tetap sebagai pemegang saham pengendali (ultimate share holder) PT Pertamina, sesuai dengan UU Perseroan Terbatas.

Apalagi pada umumnya perusahaan yang go public melepas 40% kepemilikan sahamnya ke publik, dengan tujuan mendapatkan insentif perpajakan yang sangat menguntungkan dari pemerintah, sesuai dengan UU Perpajakan.

Itulah sebabnya langkah melepas saham PT Pertamina ke publik yang direncanakan Meneg BUMN Erick Tohir sudah tepat. Mengingat Pertamina harus dikelola secara terbuka, profesional dan transparan.

Bahkan bila perlu melakukan dual listing di luar negeri, terutama di Wall Street, salah satu bursa efeknya Amerika yang ternama, seperti yang telah lama dilakukan PT Telkom Tbk.

Bila telah berhasil melakukan IPO, Pertamina diharapkan menjadi perusahaan yang maju, sehat, berkembang, dan efisien. Sehingga mampu memberikan kontribusi  yang besar bagi negara, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, Pertamina juga dapat menjadi operator minyak kelas dunia seperti Aramco, Shell, Petronas, Chevron, Total, dan lain-lain. Bila berhasil mensejajarkan namanya dengan perusahaan-perusahaan raksasa minyak dunia tersebut, tentu akan sangat membanggakan rakyat Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid