sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

AJI kecam serangan kepada Magdalene.co dan Konde.co

Serangan ini melanggar UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 12 Jun 2020 11:50 WIB
AJI kecam serangan kepada Magdalene.co dan Konde.co

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam serangan terhadap dua situs berita yang fokus pada isu kesetaraan gender, Magdalene.co dan Konde.co. Tindakan itu memberangus kemerdekaan serta menghalangi peran pers mempromosikan nilai HAM dan keberagaman,

"Jika menilik kronologi yang dikirimkan ke AJI Jakarta, Konde.co sempat mengadakan diskusi program Konde Women’s talk pada 15 Mei 2020 lalu, yang mengangkat tentang dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh IM (Ibrahim Malik), alumni UII (Universitas Islam Indonesia)," ujar Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, via keterangan tertulis, Jumat (12/6).

Pada hari ini, akun Twitter Konde.co, @konde_co tidak bisa diakses. Berdasarkan penelusuran, Konde.co menerima informasi adanya pembukaan akun secara paksa dari Kota Surabaya, Jawa Timur. Upaya serupa berlanjut keesokan paginya dan dilakukan dari Yogyakarta dan Belanda.

Selain diskusi, Konde.co juga beberapa kali memberitakan kasus dugaan pelecegan seksual Ibrahim Malik. Bahkan, artikelnya sempat digunakan sebagai rujukan untuk menggalang dukungan menuntut pencabutan beasiswa pelaku.

Sedangkan situs web Magdalene.co menerima serangan Ddos atau lalu lintas jaringan internet pada server atau sistem dibanjiri pada hari ini. Imbasnya, tidak bisa diakses.

Jurnalis Magdalene.co juga menerima intimidasi dan data pribadinya dipublikasikan tanpa izin dengan tujuan persekusi secara daring (doxing). Pemberian ilustrasi manga telanjang hingga komentar yang merendahkan martabat perempuan, misalnya.

Sebelum diserang, Magdalene.co gencar memuat tulisan tentang misoginisme dan diskusi prostitusi. Namun, berdasarkan penelusuran Alinea.id saat berita ini ditulis, situs web bisa diakses kembali.

Bagi AJI, serangan kepada dua situs berita itu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 karena dengan sengaja menghalangi kerja pers. Para pelaku bisa dijerat pidana maksimal dua tahun penjara atau denda terbanyak Rp500 juta.

Sponsored

Di sisi lain, Asnil meminta masyarakat tak terprovokasi ujaran kebencian yang dialamatkan kepada kedua media tersebut. AJI Jakarta juga mengimbau seluruh pihak yang keberatan terhadap pemberitaan media untuk melapor ke Dewan Pers.

Berita Lainnya
×
tekid