sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewan Pers tolak pasal terkait pers masuk RUU Ciptaker

UU Pers merupakan sebuah peraturan yang bersifat lex primaat.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 11 Jun 2020 14:49 WIB
Dewan Pers tolak pasal terkait pers masuk RUU Ciptaker

Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR untuk pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) melanjutkan kembali proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama stakeholder. Kali ini, Baleg mengundang pakar, Dewan Pers, serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) guna membahas klaster dalam RUU Ciptaker yang berhubungan dengan media.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Agung Dharmajaya, mengatakan, klausul-klausul dalam RUU Ciptaker yang berkaitan dengan pers telah terakomodasikan dalam Undang-Undang (UU) Pers. Oleh karena itu, dalam hal ini Dewan Pers menolak segala hal yang berkaitan dengan kebebasan pers masuk dalam pembahasan RUU Ciptaker.

"UU Pers merupakan sebuah peraturan yang bersifat lex primaat, yang artinya diutamakan atau didahului sehingga sepanjang sebuah peraturan diatur dalam UU Pers, maka UU Pers harus diutamakan harus didahului dibanding UU lainnya," kata Agung dalam RDPU bersama Baleg DPR RI, Kamis (11/6).

Ada beberapa klausul yang menjadi sorotan Dewan Pers, misalnya seperti dalam Pasal 87 RUU Cipataker. Klausul yang ada, kata Agung, tidak ada bedanya dengan ketentuan pada Pasal 11 dan Pasal 18 dalam UU Pers.

Bedanya, ada perubahan mengenai ketentuan penanaman modal dan penambahan sanksi bagi media. Merujuk Pasal 11 UU Pers, disebutkan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Bunyi ketentuan ini berubah dalan RUU Ciptaker menjadi pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Sementara itu, bunyi Pasal 18 dalam UU Pers yang mengatur mengenai sanksi pidana juga berubah. Ada penambahan nominal sanksi yang ada dalam RUU Cipataker. Menurut Agung, klausul di RUU Ciptaker malah akan mendegradasi kebebasan pers yang sudah diatur dalam regulasi lama.

"Semangat pemerintah bagaimana investasi dari luar itu bisa masuk, atau jadi lebih baik justru menjadi catatan bagi kami. Akan jadi persoalan yang sangat serius karena tidak ada korelasinya di situ," tegas dia.

Jika memang pemerintah dan DPR masih ngotot memasukan klaster yang berhubungan media dalam RUU Ciptaker, Dewan Pers meminta penyusunan draft dimulai dari nol. Dalam proses pembahasannya, Dewan Pers juga mengingatkan agar mereka dilibatkan.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid