sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komite Keselamatan Jurnalis sebut aksi peretasan bungkam kebebasan pers

KKJ mendesak aparat penegak hukum mengungkap kasus peretasan dan mengadili pelaku dengan seadil-adilnya.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 27 Sep 2022 08:49 WIB
Komite Keselamatan Jurnalis sebut aksi peretasan bungkam kebebasan pers

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam peretasan yang dilakukan terhadap akun media sosial awak redaksi media Narasi. Setidaknya ada 22 awak redaksi yang mengalami percobaan peretasan.

Percobaan peretasan terhadap awak media Narasi terjadi pada 23-26 September 2022. Peretasan pertama kali diketahui pada Sabtu (24/9) saat nomor Whatsapp milik salah seorang produser Narasi, Akbar Wijaya, menerima pesan singkat berisi sejumlah tautan. 

Usai membaca pesan tersebut, Akbar kehilangan kendali atas akun Whatsappnya dan nomor teleponnya.

KKJ menilai, peretasan ini mengancam kebebasan pers yang dijamin kemerdekaannya oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Serangan-serangan seperti ini, dan kegagalan aparat penegak hukum untuk menemukan pelaku maupun mencegahnya berulang, merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers," tulis KKJ dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/9).

KKJ mengungkapkan, serangan digital terhadap para jurnalis bukan kali pertama terjadi. Pada 2020, situs Tirto, Tempo, dan Magdalene sempat mengalami serangan digital hingga tak bisa diakses, sementara akun Twitter Konde.co sempat diretas.

Kemudian pada Oktober 2021, situs media online Project Multatuli terkena serangan distributed denial-of-service (DDoS) yang menyebabkan situsnya tidak dapat dibuka. Sementara pada Februari 2022, akun Whatsapp, Instagram, Facebook dan nomor handphone pribadi Ketua Umum Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim diretas.

Disampaikan KKJ, sampai saat ini para pelaku serangan-serangan tersebut masih belum terungkap. KKJ menilai, serangan-serangan ini selalu terjadi saat jurnalis atau media menunjukkan sikap kritis terhadap tindakan atau kebijakan pihak yang berkuasa.

Sponsored

"Jika terus dibiarkan, serangan seperti ini tentu saja akan membuat jurnalis ataupun media berpikir dua kali saat melaporkan berita yang kritis atau sensitif. Ini juga akan mengurangi akses masyarakat terhadap informasi yang penting dan meminta akuntabilitas terhadap pihak yang berkuasa," ucap mereka.

Atas terjadinya peretasan terhadap awak media tersebut, KKJ mendesak pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil, termasuk jurnalis dan kantor media, merupakan pelanggaran HAM yang serius.

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan segera secara efektif, menyeluruh dan independen terhadap kasus peretasan ini, serta mengadili pelaku dengan seadil-adilnya.

"Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid