sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah pastikan tetap "suntik mati" siaran TV analog per 2 November 2022

"Komitmen kita, yaitu berpegang teguh, karena ini merupakan amanat undang-undang dan akan kita laksanakan dengan baik."

Bessam
Bessam Rabu, 13 Apr 2022 07:47 WIB
Pemerintah pastikan tetap

Pemerintah memastikan takkan mengulur-ulur kebijakan "menyuntik mati" siaran televisi (TV) analog (analog switch off/ASO), yang selambat-lambatnya pada 2 November 2022. Langkah ini dipastikan akan tetap dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail, menyatakan, kebijakan migrasi ke siaran TV digital tersebut didukung seluruh lembaga penyiaran multipleksing.

"Hari ini, kami mendiskusikan tentang proses dan tata cara pelaksanaan ASO. Komitmen kita, yaitu berpegang teguh, karena ini merupakan amanat undang-undang dan akan kita laksanakan dengan baik," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).

"Dan yang penting lagi, seluruh masyarakat dapat menikmati siaran digital nantinya secara lebih berkualitas gambarnya, suaranya, dan teknologinya lebih canggih," imbuh dia.

Ismail menambahkan, pemerintah dan lembaga penyiaran ingin menjalankan ASO tanpa menimbulkan gejolak dan kegaduhan di kalangan masyarakat. Karenanya, upaya migrasi ke siaran TV digital diklaim bakal dilaksanakan secara hati-hati agar publik tetap dapat menikmati siaran televisi yang ada hingga terjadi pengalihan.

"Jadi, saat ini masih berjalan secara simulcast penyiaran antara analog dan digital," jelasnya.

Selain itu, Kominfo memastikan infrastruktur digital sudah siap. Ini menjadi salah satu dari empat pilar program menyuntik mati siaran TV analog.

"Jadi, pilarnya untuk melakukan migrasi ini ada empat. Pertama, infratruktur, yaitu transmitter atau pemancar dan sebagainya, sudah disiapkan oleh operator," tandasnya. "Untuk tahap satu ini sudah ready."

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid