sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PWI anggap Polri salah alamat soal telegram pelarangan liputan

Tata cara peliputan media sudah diatur dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 06 Apr 2021 15:05 WIB
PWI anggap Polri salah alamat soal telegram pelarangan liputan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai Polri salah alamat mengeluarkan surar telegram mengenai aturan peliputan media. Di mana salah satu poinnya melarang penyiaran, dinilai sebagai sikap arogansi anggota polisi.

Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang menyatakan, tata cara peliputan media sudah diatur dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999. Bahkan, peraturan tersebut tidak memiliki turunan yang mengatur kerja jurnalistik.

"Saya pikir telegram Kapolri itu salah alamat kalau ditujukan kepada media pers. Desain UU Pers No 40 memang ditujukan agar pers mengatur dirinya sendiri," ujarnya dalam rilis resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (6/4).

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seharusnya mengeluarkan surat telegram yang mengatur anggotanya agar tidak bertindak arogan. Sementara itu, media sendiri memang sudah sewajarnya menjadi pengoreksi perilaku menyimpang polisi.

"Yang benar, Kapolri harus melarang polisi bersikap arogan dalam melaksanakan tugas. Sudah pasti tidak ada video yang merekam peristiwa itu untuk disiarkan," katanya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun mengatakan, surat telegram itu tepat apabila diperuntukan bagi internal Polri. Tidak dapat dipungkiri, tindakan Polri yang suka melibatkan media terlalu jauh menimbulkan efek tidak baik.

"Jadi menurut saya ini agar humas tidak mensuplai atau fasilitasi berita soal kekerasan. Kan polisi suka ajak media menggerebek narkoba, tangkap penjahat, balap liar yang kadang ada unsur kekerasan polisi yang bertugas," ucapnya saat dihubungi Alinea.id, Selasa (6/4).

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengeluarkan surat telegram resmi mengenai tata cara peliputan di lingkup Korps Bhayangkara. Surat telegram itu dikeluarkan pada 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Sponsored

Dalam surat telegram itu, Argo menegaskan agar media tidak menayangkan upaya/tindakan kepolisian yang arogansi dan kekerasan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan kemudian diimbau untuk menanyakan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," bunyi poin pertama pada surat telegram itu.

Berita Lainnya
×
tekid