close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto: Ist
icon caption
Foto: Ist
Media
Minggu, 12 Mei 2024 19:02

Turis Inggris ditangkap karena balas dendam online ke restoran

Alexander membela dirinya tidak bersalah namun kini menghadapi proses hukum di Phuket .
swipe

Seorang turis Inggris di Thailand mendapat masalah karena dugaan balas dendam online. Alexander yang berusia 21 tahun ditangkap karena diduga memposting ulasan negatif palsu tentang sebuah restoran di Phuket.

Masalahnya dimulai ketika Alexander, menurut laporan yang dikutip NDTV, mencoba melalui restoran tersebut sebagai jalan pintas ke rumahnya. Tetapi dia ditolak masuk karena bukan pelanggan.

Sebagai balasan, Alexander dituduh meminta teman-temannya membanjiri restoran dengan ulasan satu bintang. Peringkatnya turun dari 4,8 menjadi 3,1 dari 5 bintang.

Pemilik restoran, yang merasa kesal dengan munculnya hal-hal negatif yang tiba-tiba dan potensi dampaknya terhadap bisnis mereka, mengajukan pengaduan. Hal ini menyebabkan penangkapan Alexander oleh Central Investigation Bureau di apartemen barunya di Bangkok.

Surat perintah penangkapan, yang dikeluarkan Agustus lalu, menuduhnya melakukan kejahatan dengan ihwal yang mengejutkan: "memasukkan data komputer palsu yang mungkin menyebabkan kerugian pada masyarakat umum."

Alexander membela dirinya tidak bersalah namun kini menghadapi proses hukum di Phuket setelah dipindahkan ke Kantor Polisi Sakhu di sana.

Ini bukanlah insiden baru. Pada tahun 2020, seorang turis Amerika di Phuket belajar dari pengalaman pahit tentang undang-undang pencemaran nama baik yang ketat di Thailand. Dia ditangkap karena ulasan negatif TripAdvisor yang menuduh sebuah hotel melakukan "perbudakan modern".

Menurut Wionews, turis tersebut akhirnya dibebaskan setelah meminta maaf, namun kasus ini menjadi peringatan bagi para kritikus online yang mengunjungi Thailand. Karena ulasan yang tampaknya tidak berbahaya sekalipun dapat menimbulkan konsekuensi yang serius.

Pencemaran nama baik merupakan pelanggaran pidana di Thailand dan dapat dijatuhi hukuman hingga dua tahun penjara.

img
Arpan Rachman
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan