sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU disinformasi baru di Turki dianggap upaya terbaru untuk menyensor jurnalis

Saat undang-undang disinformasi disahkan, wakil CHP, Burak Erbay, menghancurkan ponselnya dengan palu dan bersumpah akan melawan.

Arpan Rachman
Arpan Rachman Jumat, 23 Des 2022 20:46 WIB
UU disinformasi baru di Turki dianggap upaya terbaru untuk menyensor jurnalis

Pada bulan Oktober, parlemen Turkiye mengesahkan undang-undang baru untuk memerangi disinformasi. Setelah bertahun-tahun darurat militer dan pemerintahan darurat, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa di Turkiye memaksa RUU kontroversial itu menjadi undang-undang dengan sekutu ultrakonservatifnya, Partai Gerakan Nasionalis (MHP).

Para pembangkang di pemerintahan Turkiye menafsirkan RUU itu sebagai tindakan penyensoran yang kasar. Anggota oposisi Partai Rakyat Republik (CHP) memprotes RUU tersebut selama Majelis Agung Nasional Turkiye di Ankara pada minggu-minggu sebelum pengesahannya. Seorang pria mengangkat tanda yang berbunyi: "Jangan Sentuh Media Sosial," sementara seorang wanita di seberang ruang konferensi membawa satu dengan kata-kata, "Berita Palsu Menurut Siapa, Menurut Apa?"

Yang menjadi perhatian khusus ialah Pasal 29 dari RUU tersebut, yang mengkriminalkan penyebaran umum “informasi yang salah,” dengan hukuman mulai dari satu hingga tiga tahun penjara. Terlepas dari sikap anti-Amerika dari populisme orang kuat partainya, Anggota Parlemen AKP Ahmet Ozdemir mengutip undang-undang Amerika Serikat sebagai contoh tindakan untuk menggalang dukungan untuk undang-undang tersebut. Departemen Luar Negeri AS menolak perbandingan tersebut.

Meskipun politisi dan jurnalis relatif terbiasa dengan tindakan keras Turkiye terhadap media independen, undang-undang penyensoran bulan Oktober merupakan firasat buruk bagi warga Turkiye secara keseluruhan.

Konsekuensi bagi Wartawan

Ini menjadi iklim ketakutan yang sangat dikenal oleh warga Kurdi di Turkiye. Kehadiran nominal Kurdi di parlemen Turkiye terbatas pada Partai Rakyat Demokratik (HDP), yang, meskipun menderita upaya tanpa henti AKP untuk mengkriminalisasi partai itu, sangat mempengaruhi koalisi enam partai yang berebut untuk mencalonkan kandidat presiden yang cukup layak untuk bersaing dengan pemerintahan Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan yang keras selama 20 tahun.

Saat undang-undang disinformasi disahkan, wakil CHP, Burak Erbay, menghancurkan ponselnya dengan palu dan bersumpah akan melawan undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi. Deputi HDP Istanbul Zeliha Gulum memasang pita hitam di mulutnya, sambil memegang tanda yang bertuliskan, "Jurnalisme bukanlah kejahatan, pers bebas tidak dapat dibungkam." Berdiri di mimbarnya, dia mendemonstrasikan kebisuan konstituennya untuk sebagian besar waktu pidatonya.

“Peradilan di Turkiye berada di bawah kendali [aliansi] AKP-MHP saat ini. Wartawan Kurdi berada di bawah tekanan besar karena kami melaporkan pelanggaran hak dan ketidakadilan yang terjadi dalam kerangka kebijakan perang khusus,” kata Roza Metîna, editor Kurdi Jin News dan juru bicara Platform Jurnalis Wanita Kurdi Mesopotamia (MKGP).

Jumlah jurnalis yang dipenjara di Turkiye naik menjadi 87 pada Oktober, menurut Dicle Fırat Journalists Association (DFG). Per MKGP, 17 dari reporter ini adalah perempuan.

Wartawan mengatakan bahwa undang-undang tersebut dirancang untuk membungkam pelaporan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Misalnya, liputan yang diterbitkan oleh MKGP mengungkapkan bagaimana tokoh-tokoh top di militer dan pemerintah Turkiye dibebaskan secara keliru dari tuduhan pemerkosaan. “Perempuan mengatakan bahwa pemerintah saat ini memberlakukan undang-undang sensor untuk menutupi kebijakan kotornya. Karena kami sering mengekspos pemerkosa, situs kantor berita wanita Jin News ditutup oleh pemerintah AKP-MHP yang mengatur negara Turkiye, ”kata Metîna.

Selama sesi parlemen ketika RUU itu disahkan, perwakilan dari Persatuan Jurnalis Turkiye mengenakan topeng hitam dan mengeluarkan pernyataan yang menyebut undang-undang itu "salah satu mekanisme sensor dan swasensor terberat dalam sejarah Republik." Bersama dengan tujuh organisasi pers terkemuka lainnya, termasuk Komite Nasional Institut Pers Internasional di Turkiye dan Dewan Pers Turkiye, Persatuan tersebut langsung menolak RUU itu.

“Persiapan RUU disinformasi sudah berlangsung lama. Itu tidak terlalu mengejutkan karena alasan tersebut. Tetapi bagian yang mengejutkan adalah hukuman penjara tiga tahun karena tuduhan penyensoran,” kata Gulsen Solaker, reporter berita domestik dan kebijakan luar negeri untuk Deutsche Welle Turkiye.

Undang-undang tersebut, meskipun merupakan eskalasi, hanyalah penyensoran jurnalis yang sama menurut Solaker. “Pemerintah berusaha mengontrol dan menekan pers dan media. Ini bukan kasus baru. Reaksi awal saya, secara pribadi, sebagai jurnalis selama 25 tahun, sebagai seseorang yang berpengalaman dengan standar Turkiye, adalah bahwa hal itu tidak benar-benar memengaruhi pekerjaan saya dan proses pembuatan berita saya,” kata Solaker. “Ketika saya menerima informasi, saya mengecek tiga kali dengan sumber. RUU baru ini tidak memberi tekanan baru pada saya, karena sudah ada pada kami.”

Sensor meluas ke publikasi di luar negeri. Pada bulan Juli, Turkiye memblokir akses ke Deutsche Welle dan Voice of America, diduga karena gagal mendapatkan lisensi yang diperlukan. Bagi sebagian besar pengamat, ini adalah bagian dari taktik terselubung pemerintah untuk memperkuat tembok penahan Turkiye terhadap penyebaran laporan yang diproduksi oleh kantor berita asing. Namun, penggunaan VPN dan situs serupa seperti InspiredMinds.de masih memungkinkan banyak pembaca Turkiye untuk mengikuti berita yang disensor yang diterbitkan oleh Deutsche Welle.

Dampak di Luar Media

Sementara RUU terbaru mewakili tindakan keras yang meluas terhadap ruang redaksi dan kantor politik, dampak undang-undang sensor Turkiye yang semakin mengancam terhadap sektor budaya menunjukkan bahwa hal itu juga akan berdampak pada warga negara pada umumnya. Beral Madra, salah satu pekerja seni terkemuka Turkiye, memahami pengesahan RUU tersebut sebagai bagian dari tradisi panjang.

“Sektor budaya sudah mengalami semacam sensor [selama] hampir satu abad. Ternyata seniman dan pakar seni – termasuk saya – selalu berhati-hati dan selalu menemukan strategi baru untuk melewati serangan lawan,” kata Madra.

Pada 2015, Madra mengundurkan diri dari posisinya sebagai kurator Çanakkale Biennial setelah mendapat serangan verbal dari anggota parlemen AKP setempat, yang mengadakan konferensi pers yang mengecamnya sebagai anti-pemerintah dan memantau tweetnya. “[AKP MP] membuat konferensi pers dan mengutuk saya sebagai penentang pemerintah, dan memaksa [ed] walikota untuk menghentikan kurator saya,” kata Madra.

Pemilu Turkiye 2023

Banyak pengamat percaya bahwa pemilihan waktu RUU tersebut mengungkapkan keadaan darurat politik AKP untuk mengantisipasi pemilu 2023 negara itu. Menurut Ali Babacan, ketua umum Partai Demokrasi dan Kemajuan, sebuah partai pecahan dari AKP, RUU tersebut berarti bahwa AKP sedang panik dengan kekuatan elektoralnya dalam pemilu mendatang.

Politisasi licik RUU itu mungkin paling jelas dalam salah satu kasus profil tinggi pertamanya, yang berusaha mengkriminalisasi ketua partai oposisi terkemuka, Kemal Kilicdaroglu, karena melanggar undang-undang baru. Dalam pertarungan hukum yang dipolitisasi yang dimulai sebelum pengesahan RUU, walikota Istanbul, Ekrem Imamoglu, seorang anggota partai CHP di bawah Kilicdaroglu dan calon presiden 2023 yang potensial, menghadapi hukuman lebih dari dua tahun penjara dan larangan politik karena diduga "menghina" pejabat Dewan Pemilihan Tertinggi Turkiye.

Apa yang disebut RUU "disinformasi" muncul pada saat ketegangan tinggi: konflik verbal antara kantor politik Turkiye dan anggota parlemen terjadi di dalam dan di luar pengadilan selama siklus pemilu yang bergejolak dan diperdebatkan.

“Ini juga hari-hari awal hukum. Hanya ada beberapa kasus, satu atau dua jurnalis disalahkan dalam konteksnya, dan jaksa menolak klaim itu. Ada kasus yang berkaitan dengan warga biasa tapi kami belum tahu hasilnya,” kata Solaker. “Kami melihat orang lebih ragu-ragu, lebih berhati-hati, lebih takut di media sosial.”

“Menurut saya jurnalisme kita tidak terlalu terpengaruh oleh RUU ini untuk saat ini,” kata Solaker. "Itu mungkin tidak menunjukkan apa yang akan terjadi sebelum pemilu."(ijnet)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid