sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim tangkap buron penipuan PT WIKA

Penangkapan dilakukan pukul 21.00 WIB di bilangan Jakarta Pusat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 06 Okt 2021 15:16 WIB
Bareskrim tangkap buron penipuan PT WIKA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menangkap buronan kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Subang senilai Rp233 miliar. Buron bernama Burhanuddin diketahui telah melarikan diri sejak 2019.

“Ya betul (sudah ditangkap)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/10).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menambahkan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat pada 2017. Kemudian dilakukan penyidikan hingga ditetapkan dua tersangka atas nama Ali selaku Dirut Pt Agrawisesa Widyatma dan Burhanuddin selaku Komisaris perusahaan tersebut.

Saat hendak melakukan upaya penahanan, tersangka Burhanuddin melarikan diri pada 2019. Kemudian, pada pukul 21.00 WIB, Selasa (5/10) dilakukan penangkapan terhadapnya di wilayah Jakarta Pusat.

Sponsored

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam perkara itu korban merupakan PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Kedua perusahaan itu tertipu atas penjualan tanah di Subang, Jawa Barat.

“Tersangka dikenakan pasal 372 KUHp, 378 KUHP, 263 KUHP, dan 266 KUHP,” tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid