sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

109 napi asimilasi kembali berulah

Faktor ekonomi menjadi motif paling dominan tindakan napi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 14 Mei 2020 16:25 WIB
109 napi asimilasi kembali berulah

Bareskrim Mabes Polri mencatat 109 narapidana asimilasi kembali melakukan tindak kejahatan selama pandemi Covid-19. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan faktor ekonomi menjadi motif paling dominan dibalik tindakan napi.

Berdasar data Bareskrim Mabes Polri, narapidana program asimilasi dan integrasi ditangani 19 polda. Polda Jawa Tengah 15 perkara, Polda Jawa Barat 11 perkara, Polda Kalimantan Barat 10 pekara, Polda Riau sembilan perkara, dan Polda Sumatera Utara 14 perkara.

Jenis kejahatan pencurian dengan pemberatan paling dominan dengan 40 perkara. Lalu, disusul dengan pecurian dengan kekerasan sebanyak 15 perkara dan pecurian kendaraan bermotor sebanyak 15 perkara.

Jenis kejahatan lain, seperti penganiayaan dan pengeroyokan 11 perkara, penyalahgunaan narkoba sebanyak 12 perkara, pemerkosaan serta pencabulan anak dua perkara. Kemudian, penipuan dan penggelapan dua perkara, serta pembunuhan dua perkara. Perjudian dan kasus kejahatan lainnya dua perkara.

"Motif narapidana asimilasi, umumnya didominasi faktor ekonomi. Motif lain yang telah diidentifikasi antara lain sakit hati dan dendam, sehingga mengeroyok, menganiaya bahkan membunuh," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/5).

Terdapat 38.822 napi program asimilasi dan integrasi. Maka, jumlah narapidana program tersebut yang kembali berulah hanya 0,28%. Jika data tersebut dibandingkan dengan total kejahatan April 2020, maka jumlah narapidana program asimilasi dan integrasi yang mengulang kembali kejahatannya hanya 0,7%. 

Pasalnya, total kejahatan selama April 2020 secara keseluruhan sebanyak 15.322 kasus. "Kejahatan oleh narapidana asimilasi tidak memberikan pengaruh signifikan pada jumlah kejahatan secara keseluruhan," jelas dia.

Sebelumnya pada Senin, (20/4), sebanyak 38.882 narapidana dan anak dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak lewat program asimilasi dan integrasi.

Sponsored

Pembebasan narapidana dan anak itu, telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, tertanggal 30 Maret 2020.

Berita Lainnya
×
tekid