sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes nilai 14 RS rujukan masih cukup menampung pasien gagal ginjal akut

RS rujukan yang ada, dinilai masih cukup untuk menangani pasien-pasien yang memerlukan perawatan atas gangguan gagal ginjal akut.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 04 Nov 2022 19:07 WIB
Kemenkes nilai 14 RS rujukan masih cukup menampung pasien gagal ginjal akut

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengungkapkan, penambahan jumlah rumah sakit (RS) rujukan bagi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), akan menyesuaikan perkembangan kasus ke depannya. Hingga saat ini, terdapat total 14 RS rujukan untuk menangani kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Kita sudah ada 14 rumah sakit (rujukan). Tentu saja kami juga sudah menyiapkan (rumah sakit rujukan tambahan), tetapi kami lihat dulu perkembangan kasus kita," kata Syahril dalam keterangan pers daring, Jumat (4/11).

Adapun ke-14 RS rujukan gagal ginjal akut tersebut yakni RSUP Dr Cipto Mangunkusumo, RSUD Dr Soetomo, RSUP Dr Kariadi Semarang, RSUP Dr Sardjito, RSUP Prof Ngoerah, RSUP H Adam Malik, dan RSUD Saiful Anwar Malang.

Kemudian, RSUP Hasan Sadikin, RSAB Harapan Kita, RSUD Dr Zainoel Abidin Banda Aceh, RSUP Dr M Djamil, RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar, RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang, serta RSUP Prof Dr RD Kandou.

Menurut Syahril, tren kasus gagal ginjal akut pada anak saat ini sudah tidak terlalu tinggi. RS rujukan yang ada, dinilai masih cukup untuk menangani pasien-pasien yang memerlukan perawatan atas gangguan gagal ginjal akut.

"Perkembangan kasus kita kan sudah tidak terlalu tinggi sekali, sehingga dengan 14 rumah sakit rujukan gagal ginjal akut ini, kami perkirakan masih cukup untuk menampung rujukan-rujukan pasien yang ada di Indonesia," ujarnya.

Tren menurunnya penambahan kasus gagal ginjal akut pada anak diklaim merupakan efek dari terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes tertanggal 18 Oktober 2022 soal pelarangan penggunaan obat sediaan cair atau sirup. Tujuannya, untuk mengurangi penambahan kasus dan jumlah kematian.

Edaran tersebut dikeluarkan usai dilakukan penelitian dan pemeriksaan untuk mengetahui indikasi penyebab lonjakan kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada akhir Agustus 2022.

Sponsored

"Setelah kami melakukan pengumuman dengan melarang penggunaan obat-obat sirup cair, maka penambahan kasus baru maupun angka kematian menurun drastis," ucap Syahril.

"Kalau kemarin kenaikannya bisa 75, 100 pasien, tetapi setelah tanggal 18 itu semuanya di bawah hitungan 5 (pasien baru)," imbuhnya.

Berdasarkan data Kemenkes hingga 3 November 2022 pukul 16.00 WIB, terdapat 323 kasus gagal ginjal akut yang tersebar di 28 provinsi. Adapun 34 pasien masih dirawat, meninggal dunia 190 kasus, dan sembuh 99 kasus.

Ada delapan provinsi yang mencatatkan setidaknya 15 kasus gagal ginjal akut. Di antaranya DKI Jakarta (82 kasus), Jawa Barat (41 kasus), Aceh (32 kasus), dan Jawa Timur (26 kasus). Kemudian, Sumatera Barat (21 kasus), Banten (18 kasus), Bali (16 kasus), dan Sumatera Utara (15 kasus).

Adapun dari 34 pasien yang masih dirawat, 10 di antaranya dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di DKI Jakarta. Masing-masing lima pasien masih dirawat di Jawa Barat dan Sumatera Barat, kemudian tiga pasien masih dirawat di Jawa Timur.

Masing-masing dua orang pasien masih dirawat di Aceh, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara. Sementara, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Papua saat ini merawat masing-masing satu pasien gagal ginjal akut.

Berita Lainnya
×
tekid