sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dicecar 20 pertanyaan, Abu Janda berdalih omongannya dipolitisir

Abu Janda mengakui, dirinya adalah anggota NU dan buzzer pemerintah.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 04 Feb 2021 14:52 WIB
Dicecar 20 pertanyaan, Abu Janda berdalih omongannya dipolitisir

Permadi Arya alias Abu Janda usai menjalani pemeriksaan terkait ujaran rasial terhadap Natalius Pigai di Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung empat jam dengan menjawab 20 pertanyan dari penyidik.

Abu Janda menuturkan, pernyataannya yang diduga bersifat rasis terhadap Natalius Pigai telah dipolitisir. Pasalnya, pelaporan bukan dilakukan oleh Natalius Pigai sendiri melainkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

"Saya menduga, kok kayak ada motif politik ingin tetap melestarikan panasnya kasus Ambroncius Nababan," tutur Abu Janda di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).

Menurut dia, ucapan mengenai Natalius Pigai sudah diunggah pada 2 Januari 2021. Tidak sampai satu jam, dia langsung menghapusnya karena followernya yang mengatakan adanya body shaming terhadap Natalius Pigai.

"Kalau mau ya dilaporkan saja pada 2 Januari itu," ucapnya.

Dia pun tidak menampik bahwa dirinya adalah anggota Nadhatul Ulama (NU) dan buzzer pemerintah. Namun dia memastikan ucapannya adalah atas nama pribadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda atas ujaran rasial terhadap Natalius Pigai dan juga melaporkan Abu Janda atas cuwitannya mengenai Islam arogan. Abu Janda dilaporkan dengan sangkaan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. 

Dalam laporan mengenai Islam arogan, Abu Janda sudah diperiksa pertama kali kemarin (1/2) dan menyatakan siap ditahan. Namun, penyidik tidak menahanannya dan belum menaikan statusnya ke tersangka.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid