sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada 29 titik lintas batas tak resmi di Sambas dan Bengkayang

Berpotensi menimbulkan masalah hukum, sosial, dan ekonomi jika tak ditangani.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 29 Sep 2020 14:46 WIB
Ada 29 titik lintas batas tak resmi di Sambas dan Bengkayang

Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) mencatat, terdapat 29 titik lintas batas tidak resmi pada garis perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar). Berpotensi menimbulkan masalah hukum, sosial, dan ekonomi jika tak ditangani secara komprehensif.   

"Ke-29 titik lintas batas tidak resmi ini tersebar di sembilan desa dan tiga kecamatan di Kabupaten Sambas dan Bengkayang yang didasarkan data Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) TNI," ucap Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon, Selasa (29/9).

Sebaran lintas batas tidak resmi di Sambas terletak di Desa Temajuk (dua titik), Kecamatan Paloh serta Desa Sei Bening (dua titik) dan Desa Sebunga (dua titik), Kecamatan Sajingan Besar. Sedangkan di Bengkayang berada Desa Pareh (dua titik), Desa Semunying (tujuh titik), Desa Semunying Jaya (satu titik), Desa Sekida (empat titik), Desa Jagoi Babang (enam titik), dan Desa Siding (empat titik), Kecamatan Jagoi Babang.

Simbolon mengklaim, BNPP bersama Direktorat jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan TNI mengidentifikasi ke-29 titik lintas batas tersebut dan juga pendalaman di empat titik lokasi sejak 28 September-3 Oktober 2020. Tujuannya, "memetakan dan merumuskan kebijakan lebih lanjut dan komprehensif terhadap jalur-jalur yang belum dinyatakan sebagai perlintasan resmi."

Dirinya menambahkan, perbatasan darat Kalbar, Indonesia-Serawak, Malaysia tersebar di lima kabupaten, yaitu Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu dengan panjang garis batas 966 kilometer. Perbatasan melintasi 98 desa dan 14 kecamatan. 

Sepanjang garis batas darat tersebut, sambungnya, kedua negara menyepakati titik perlintasan resmi, terdiri dari 12 titik gerbang berupa pos lintas batas (PLB) tradisional dan tiga titik gerbang berupa PLB negara (PLBN). 

PLB tradisional, melansir situs web Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikelola Imigrasi dengan pelayanan yang diberikan untuk perlintasan orang sesuai border cross agreement, menggunakan pas lintas batas. Sedangkan PLBN dikelola BNPP sebagai pintu gerbang atau beranda negara guna melayani perlintasan orang dan barang dengan dokumen perjalanan yang berlaku, seperti paspor dan pas lintas batas.

"Di PLBN ini telah berlaku keterpaduan sistem pelayanan lintas batas berupa pemeriksaan dan pelayanan keimigrasian, kepabeanan, kekarantinaan, serta dilengkapi unsur pendukung LO (liaison officer), TNI, dan Polri," tutup Simbolon.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid