Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap adik tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari bernama Pungki Primarini dalam kasus dugaan menerima hadiah dan janji dari tersangka Djoko Tjandra. Pemeriksaan Pungki merupakan kedua kalinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyatakan, pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada Direktur Consumer Banking Bank Mega atas nama Gunawan, teller money changer Dollar Asia cabang Melawai atas nama Gunito Wicaksono, teller Dollarindo Money Changer atas nama Paramelasarideli, Head Marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza atas nama Meliani Trikartika, dan Manager Residence The Pakubuwono Signature atas nama Hendri Utama.
"Tujuh orang itu diperiksa sebagai saksi," kata Hari dalam rilis resminya, Senin (7/9).
Menurut Hari, pemeriksaan para saksi diperlukan untuk memperkuat bukti yang tengah didalami penyidik dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Jaksa Pinangki. Pemeriksaan para saksi masih diperlukan meski besok akan dilakukan gelar perkara atau ekspose. "Pemeriksaan dalam rangka memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan," tutur Hari.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menuturkan, adik Jaksa Pinangki diperiksa terkait aliran dana dalam TPPU kakaknya. Aliran dana yang diduga dititipkan kepada Primarini masih dalam proses penyidikan.
Penyidik Kejagung sendiri telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dugaan menerima hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa MA terpidana Djoko Tjandra. Djoko Tjandra pun hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Pada Rabu (2/9) penyidik kembali menetapkan satu tersangka atas nama Andi Irvan Jaya.
Fatwa MA yang menjadi objek pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan eksekusi oleh jaksa atas Djoko Tjandra yang diusahakan tidak dilakukan. Atas janji kepengurusan fatwa MA itu, Jaksa Pinangki memperoleh imbalan senilai USD$500.000.