Agensi pemberangkatan anak buah kapal (ABK) Longxink 629 berbendera China, berinisial PT L, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (8/5). Pelapor, pengacara bernama David surya, mengadu karena perjanjian kerja yang ditandatangi korban tidak sesuai.
"Selanjutnya, kami akhirnya akan diajak ikut serta dalam setiap perkembangan perkara tersebut karena penyidik memang akan melakukan investigasi," tutur David usai melapor, beberapa saat lalu.
Dia mengklaim, memegang salah satu draf perjanjian kerja antara antara perusahaan kapal dengan korban, Effendi Pasaribu. Dalam sejumlah kasus, agensi penyalur memiliki format serupa.
"Kami sudah minta Bareskrim Polri agar menarik draf perjanjian laut itu, agar tidak dibuat lagi," jelasnya.
David mengungkapkan, ABK asal Indonesia yang bekerja di Kapal Longxing 629 hanya menerima gaji sekitar US$300 belum termasuk potongan. Jumlah potongan dalam perjanjian kerja lebih banyak dari penghasilan yang diterima.
Dirinya menerangkan, korban menerima gaji US$50 per bulan dan akan diberikan jika kapal bersandar, US$100 dititipkan ke kapten kapal, dan US$150 akan dikirimkan ke pihak keluarga di Indonesia. Namun, keluarga korban tidak pernah menerimanya.
"Parahnya lagi, korban harus keluarkan deposit US$800 selama bekerja. Kemudian, ada juga sanksi US$1.600 jika mendadak berhenti kerja dan US$5.000 jika korban pindak ke kapal lain. Ini jelas-jelas perbudakan namanya," tutupnya.