sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Agus Martowardojo diperiksa KPK atas kasus KTP-el

Agus akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka eks Anggota Komisi II DPR RI Markus Nari.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 17 Mei 2019 10:43 WIB
Agus Martowardojo diperiksa KPK atas kasus KTP-el

Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, Agus akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, Agus akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka mantan Anggota Komisi II DPR RI Markus Nari.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka MN (Markus Nari)," kata Febri, dalam pesan singkat, Jumat (17/5).

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu pernah melayangkan pemanggilan kepada mantan Gubernur Bank Indonesia, pada Selasa (7/5). Namun, saat itu Agus tidak memenuhi panggilan tersebut.

Dalam panggilan kali ini, Agus memenuhi undangan pemeriksaan. Tidak banyak kata yang dia sampaikan pada pewarta setibanya di gedung Merah Putih KPK.

"Nanti saja ya, setelah selesai diperiksa," kata Agus singkat dan langsung memasuki Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Markus ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el sejak 2017 silam. Lembaga antirasuah itu menahan Markus pada Senin (1/4) malam. Dia merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Diduga, Markus berperan untuk memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran KTP-el di Komisi II DPR RI.

Pada 2012 lalu, saat itu dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek KTP-el sekitar Rp1,4 triliun.

Sponsored

KPK menduga, Markus telah menerima uang sebesar Rp4 miliar yang diberikan oleh eks Pejabat Kemendagri Sugiharto, yang kini juga menjadi terpidana kasus KTP-el. Uang itu merupakan bentuk realisasi permintaan Markus, yang diduga sebelumnya telah meminta pada pejabat Kemendagri lain yakni Irman sebanyak Rp5 milliar.

Sebelumnya, Markus sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi KTP-el.

Berita Lainnya
×
tekid