sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mangkir, Ahmad Yani anggap surat panggilan Bareskrim tak jelas

Petinggi KAMI Ahmad Yani meminta Bareskrim perbaiki surat panggilan pemeriksaan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 03 Nov 2020 15:28 WIB
Mangkir, Ahmad Yani anggap surat panggilan Bareskrim tak jelas

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri hari ini, Selasa (3/11).

Ahmad Yani sejatinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menyebarkan informasi kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menjerat petinggi KAMI lainnya.

Kuasa hukum Ahmad Yani, Syamsul Djalal menyatakan, kliennya tidak memenuhi undangan pemanggilan penyidik karena menganggap tidak adanya kejelasan tujuan pemeriksaan.

Untuk itu, Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya pun meminta pemanggilan ulang.

“Surat panggilannya itu tidak jelas untuk pemeriksaan apa? tersangka siapa?. Jadi diharapkan pemanggilan selanjutnya diperbaiki dan diperjelas karena ini sudah proses penyidikan,” kata Syamsul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Menurut Syamsul, Ahmad Yani tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam perkara terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu.

Dia memastikan, apabila surat panggilannya telah merinci dengan jelas tujuan pemeriksaannya, Ahmad Yani akan memenuhi panggilan tersebut.

“Dia (Ahmad Yani) menghormati proses hukum. Makanya diharapkan panggilan selanjutnya ada penjelasan yang kami maksud,” tuturnya.

Sponsored

Sebelumnya, Ahmad Yani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim pukul 14.00 WIB siang ini. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus ITE dugaan provokasi demo Undang-Undang Cipta Kerja yang melibatkan petinggi KAMI lainnya.

Komite Eksekutif KAMI itu sebelumnya juga sempat didatangi penyidik Bareskrim Polri pada Senin (19/10). Polri mengklaim, kedatangan penyidik itu hanya untuk memberikan surat pemanggilan saja.

Berita Lainnya
×
tekid