sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alex Noerdin dijebloskan ke Rutan KPK

Penahanan eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin dilakukan selama 20 hari ke depan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 16 Sep 2021 16:00 WIB
Alex Noerdin dijebloskan ke Rutan KPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer menyampaikan, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), Alex Noerdin, ditahan selama 20 hari hingga 5 Oktober 2021, di Rutan Kelas I Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan tersangka lainnya, mantan Komisaris PDPDE Sumsel Muddai Madang, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. “Para tersangka dilakukan penahanan secara kooperatif,” ucapnya, Kamis (16/9).

Tersangka Alex Noerdin, kata Leonard, merupakan Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan 2013-2018. Ia telah meminta alokasi BP Migas. Anggota Komisi VII DPR RI itu juga disebut menyetujui Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi bersama PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) untuk membentuk PDPDE Gas guna mendapatkan alokasi negara.

Ia menambahkan, Dirut PT DKLN dan Komut PDPDE Gas dan Direktur PDPDE Gas menerima fee marketing dari PDPDE Gas. Kendati demikian, tidak disebutkan berapa jumlah fee yang diterimanya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi menyebut Kejagung menetapkan Alex Noerdin dan Muddai Madang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PDPDE Sumsel, setelah menjalani pemeriksaan hari ini sejak pukul 09.00 WIB.

“Iya betul,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/9).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka adalah A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008. Keduanya menjalani penahanan sejak hari ini hingga 27 September 2021.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Hak jual ini merupakan participating interest PHE 50%, Talisman 25%, dan Pacific Oil 25%, yang diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.

Namun, pada praktiknya, disebutkan bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PT. PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.

Sponsored

PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel disebut hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun.

Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun,  pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih  Rp711 miliar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid