Alex Noerdin kembali jadi tersangka pada kasus korupsi
Penetapan tersangka Alex Noerdin dilakukan setelah Kejati Sumatera Selatan gelar perkara hari ini (22/9).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan status tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Sumsel. Ini kali kedua keduanya jadi tersangka dalam sepekan terakhir.
Sebelumnya, Alex Noerdin dan Muddai Madang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel). Keduanya pun saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Viktor Antonius Saragih mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara Rabu (22/9) hari ini. Dia mengatakan, penjelasan peran kedua tersangka akan dilakukan pihak Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ya benar (keduanya tersangka),” kata Viktor Antonius saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (22/9).
Menurut Viktor, penyidik tetap menyerahkan penahanan kedua tersangka di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dia belum dapat menjelaskan rinci bagaimana proses selanjutnya dalam dua kasus yang berjalan bersamaan itu.
“Penahanannya tetap di Kejagung,” ucapnya.
Dia menyebutkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.