sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Oman Rochman tak gentar hadapi hukuman mati

Tim penasihat hukum meminta agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan.

Hermansah
Hermansah Jumat, 25 Mei 2018 13:39 WIB
Oman Rochman tak gentar hadapi hukuman mati

Terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman menegaskan tidak gentar menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait dengan serentetan tuduhan kasus terorisme.

"Berapa pun jumlah tahun yang divoniskan hakim nanti, saya hadapi dingin. Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup, silakan, atau mau eksekusi mati, silakan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman yang zalim kalian di hatiku ini. Aku hanya bersandar kepada Sang Penguasa Dunia dan Akhirat," kata Oman di ruang sidang PN Jaksel seperti dilansir Antara, Jumat (25/5).

Oman tidak terima dengan tuduhan keterlibatannya dalam lima aksi teror di Indonesia. Termasuk dalam kasus teror bom bunuh diri Thamrin. Dia mengklaim menjadi korban pemerintah Indonesia yang zalim.

Dia mengaku kalau empat kasus teror yang juga dituduhkan kepadanya, yakni kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, kasus penyerangan di Bima dan Medan juga tidak diketahuinya. "Saya baru tahu beritanya saat sidang ini," kata Oman.

Pada saat kasus tersebut terjadi, yakni pada rentang November 2016 sampai dengan September 2017, Oman beralasan tengah berada dalam Lapas Pasir Putih, Nusakambangan. "Saya diisolasi di LP Pasir Putih sejak Februari 2016 hingga saya diambil Densus 88 pada 12 Agustus 2017. Pada masa isolasi itu, saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu maupun komunikasi dengan siapapun kecuali dengan sipir penjara," katanya.

Bantahan keterlibatan Oman dalam sejumlah aksi bom bunuh diri tersebut disampaikan secara detail oleh tim penasihat hukumnya melalui pledoi.

Tim penasihat hukum Oman mengatakan, terdakwa Oman hanya memberikan anjuran kepada para pengikutnya untuk hijrah ke Suriah dan melakukan amaliah di Suriah, bukan di Indonesia. "Terdakwa hanya menjelaskan kepada ikhwan yang datang ke Lapas Kembang Kuning, yang sudah berbaiat ke Albaghdadi, untuk jihad ke Suriah. Jika mereka tidak bisa jihad ke Suriah, mereka wajib mendoakan. Bukan untuk melakukan amaliah di Indonesia," kata penasihat hukum.

Sementara itu, buku Seri Materi Tauhid yang ditulis Oman hanya menjelaskan mengenai tauhid dan makna tagut, bukan pengajaran tentang jihad.

Sponsored

Tim penasihat hukum meminta tiga hal dalam sidang pledoi yakni agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan, membebankan semua biaya materiil kepada negara dan memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.

Sidang diwarnai suara ledakan

Sementara, suara ledakan kencang sebanyak dua kali sempat terdengar di sela-sela sidang pledoi kasus terorisme dengan terdakwa. Akibat suara ledakan tersebut, sidang sempat diskors selama tiga menit pada pukul 09.10 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar memastikan, suara ledakan itu bukan berasal dari bom atau aksi teror, tetapi hanya dari tong berisi cairan kimia yang meledak karena kelalaian pekerja proyek.

"Bukan aksi teror, jadi tukang pekerja mau potong drum untuk dijadikan tempat sampah. Tapi drum itu masih ada cairan kimianya, karena mau dilas untuk dipotong akhirnya kena percikan api," kata Kombes Indra di depan Gedung PN Jaksel.

Drum berisi cairan kimia itu berasal dari pekerjaan proyek yang ada di seberang Gedung PN Jaksel. Insiden ledakan drum ini tidak menyebabkan korban luka ataupun jiwa. Namun, polisi sempat menutup Jalan Ampera akibat suara ledakan ini.

Untuk diketahui, Oman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Thamrin, kasus bom gereja di Samarinda, dan kasus bom Kampung Melayu. Oman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut.

Oman seharusnya bebas pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, 2010. Namun, pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.

Oman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berita Lainnya
×
tekid