sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perpres Industri Miras, Amien: Jokowi sedang rusak akhlak dan moralitas bangsa

Presiden Jokowi didesak menarik perpres tersebut karena sudah sangat jelas miras dilarang dalam Al-Quran.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 01 Mar 2021 09:20 WIB
Perpres Industri Miras, Amien: Jokowi sedang rusak akhlak dan moralitas bangsa

Penolakan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat ketentuan izin industri minuman keras (miras) terus bergulir. Sebab, akan merusak generasi muda bangsa ini.

Pendiri Partai Ummat, Amies Rais meminta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik perpres tersebut karena sudah sangat jelas miras dilarang dalam Al-Quran.

"Saya kira Pak Jokowi membuat langkah fatal secara moral dan secara politik. Karena jelas sekali yang dilakukan Pak Jokowi itu menabrak langsung ketentuan Al-Quran, di mana khamer atau miras dan judi itu dosa besar," kata Amien, dalam pernyataan video yang dimuat di akun YouTube pribadinya, dan diakses Senin (1/3).

Bekas petinggi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjabarkan, sejumlah dalil dan ketentuan ihwal larangan miras berakohol seperti tercantum pada Surat Al Maidah ayat 90 dan ayat 91. Dalam ketentuan itu, kata Amien, Allah jelas melarang miras berakohol dan judi lantara dapat menjerumuskan dalam kebencian dan kemusuhan, serta memalingkan dari tanggung jawab muslim.

Amien juga turut mendesak, organisasi islam terbesar seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nadhlatul Ulama (NU) dapat meminta pencabutan perpres itu oleh Presiden Jokowi.

"Mengapa? Ini taruhan bagi generasi kota kita. Memang, perpres itu berlaku bagi beberapa wilayah, tetapi sudahlah, tidak diberikan legalitas saja sudah seperti itu keadaan kita," terang Amien

"Jadi, Pak Jokowi Anda sebetulnya sedang merusak akhlak dan moralitas bangsa. Tolong dipikir kembali. Kalau Anda (Jokowi) bisa surut, jiwa anda besar sekali, kalau Anda nekat, urusan Anda bukan hanya dengan kita, kita cuma rakyat. Tetapi anda sudah menantang Allah, menantang kebenaran kitab suci al quran. Ya silahkan saja. Saya ucapkan selamat. Tetapi besok diakhirat, Anda punya urusan berat sang maha pencipta," lanjut Amien.

Sebelumnya, pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi miras berakohol. Aturan itu, diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sponsored

Perpes yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 ini, merupakan turunan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berita Lainnya
×
tekid