sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota Brimob disebut siksa dua warga usai kerusuhan 22 Mei

Penyiksaan oleh anggota Brimob dilakukan di Smart Service Parking di Kampung Bali.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 25 Jun 2019 17:20 WIB
Anggota Brimob disebut siksa dua warga usai kerusuhan 22 Mei

Amnesty International Indonesia menduga ada oknum Brimob yang melakukan penyiksaan terhadap dua warga ketika terjadi kerusuhan pada 22 Mei 2019.  Kekerasan terjadi saat anggota Brimob melakukan penyisiran.

Dari hasil investigasi Amnesty International Indonesia terkait peristiwa kericuhan karena menolak hasil Pilpres 2019 itu, ditemukan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh anggota Brimob saat menangani kerusuhan 22 Mei. 

Peneliti Utama Amnesty International Indonesia Papang Hidayat memaparkan pelanggaran itu diketahui terjadi di Kampung Bali, Tanah Abang. Sebuah rekaman video memperlihatkan sejumlah anggota Brimob mengeroyok warga yang sudah dalam keadaaan tidak berdaya. Video ini lantas viral pada 24 Mei 2019 atau dua hari setelah terjadinya kerusuhan di kantor Bawaslu.

“Penyiksaan ini tindakan tidak manusiawi terhadap seseorang yang sudah tidak berdaya,” kata Papang dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (25/6).

Papang meyakini temuannya itu bisa dipertanggungjawabkan setelah pihaknya melakukan verifikasi metadata dan keaslian video tersebut. Tak hanya itu, investigasi itu juga diperkuat oleh keterangan dari sejumlah narasumber ketika mewawancarainya. 

“Temuan awal kami menunjukkan bahwa personel Brimob telah melakukan penyiksaan,” ujar Papang. 

Menurutnya, penyiksaan atau bentuk perlakuan buruk lainnya yang dilakukan anggota Brimob itu setidaknya dilakukan kepada lima orang. Lokasi penyiksaan berada di lahan kosong milik Smart Service Parking di Kampung Bali pada 23 Mei 2019 sekitar pukul 5.30 WIB. 

Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan soal ada atau tidaknya instruksi atau orang yang melakukan komando untuk melakukan penyisiran yang berujung pada pengeroyokan di Kampung Bali tersebut. 

Sponsored

"Perintah dari komandan itu, dari saksi mata belum ada yang melihat atau mendengar jelas, karena juga kondisinya lagi chaotic," tutur Papang. 

Papang menjelaskan, kronologi dugaan penyiksaan tersebut bermula ketika anggota Brimob melakukan penyisiran di Kampung Bali pascakerusuhan 22 Mei 2019. Salah satu lokasi tempat yang disisir adalah lahan kosong milik Smart Service Parking yang saat itu kondisi pagarnya tengah terkunci dari dalam.

Ketika pagar dibuka, anggota Brimob tersebut melakukan penangkapan menggunakan kekerasan yang tidak diperlukan terhadap setidaknya dua warga. Saat penangkapan, para personel berseragam hitam itu melakukan kekerasan fisik kepada orang yang tidak melawan dan tidak berdaya sebagaimana yang terekam dalam video tersebut. 

“Penyisiran secara brutal seperti yang terjadi di Kampung Bali jelas merupakan tindakan kriminal karena aparat menggunakan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan," tutur Papang. 

Adapun luka yang dialami korban akibat penyiksaan tersebut kondisinya beragam. Itu mulai dari lebam di badan hingga bocor di kepala. Salah satu korban yang mengalami luka terparah saat ini, kata Papang, tengah dirawat secara intensif di ruang ICU RS Polri Kramatjati dengan pengawasan yang sangat ketat dari pihak kepolisian.

Dari kesaksian korban lainnya yang diwawancarai oleh Amnesty International, salah satunya mengaku korban dalam kondisi luka parah dan berdarah-darah pada saat diseret oleh anggota Brimob ke depan Gedung Bawaslu. Ada empat orang yang diseret anggota Brimob untuk dikumpulkan dengan orang-orang lainnya yang telah ditangkap.

"Setiap anggota Brimob yang mendapati mereka saat diseret ke Bawaslu dari Kampung Bali, melakukan pemukulan secara bergantian," ujar Papang.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid