close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Nasional
Rabu, 07 Juli 2021 15:53

Anies akan sanksi perusahaan yang paksa pegawainya ke kantor selama PPKM darurat

Masih banyak ditemukan buruh sektor esensial maupun nonesensial yang tetap bekerja di kantor.
swipe

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Pangdam Jaya Mulyo Aji, dan Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra memantau mobilitas warga di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, dan Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (7/7).

Dalam pemantauannya di Stasiun Cikini, banyak ditemukan buruh sektor esensial maupun nonesensial yang tetap bekerja di kantor (Work From Office/WFO). Setelah diajak berdialog, para buruh tersebut mengungkapkan mereka diharuskan masuk di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ia pun meminta seluruh perusahaan menaati aturan PPKM darurat.

Diketahui, kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% WFH selama PPKM darurat. Di sisi lain, kegiatan sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan nonkarantina Covid-19, hingga industri orientasi ekspor diberlakukan 50% WFH. Untuk kegiatan sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, petrokimia, semen, penanganan bencana, proyek strategis nasional, utilitas dasar (listrik dan air) berlakukan 100% bekerja di kantor dengan protokol kesehatan ketat.

“Para pekerja pasti mengikuti perusahaan. Karena itu, pemilik perusahaan harus mengambil sikap bertanggung jawab untuk melindungi pekerja dan warga Jakarta. Ini soal keselamatan, bukan soal untung-rugi, tetapi soal nyawa,” tutur Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7).

Bagi perusahaan terbukti melanggar aturan PPKM darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi.

“Jadi, kita catat perusahaannya, maka yang diproses adalah perusahaannya. Perusahaan itu yang didatangi oleh tim kita dan perusahaan itu yang akan diberikan sanksi. Pimpinan/pemilik perusahaan bertanggung jawab atas aturan di perusahaannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya turun ke lapangan untuk menindak perusahaan nonesensial yang masih beroperasi selama PPKM darurat.

"Seperti patroli, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya untuk mengecek apakah masih beroperasi mereka yang bukan sektor esensial dan juga tidak segan memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7) malam.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan