sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

APBD DKI 2020 anjlok 53,66%

APBD DKI 2020 semula 87,95 triliun diperkirakan hanya mencapai Rp47,18 triliun.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Rabu, 06 Mei 2020 19:34 WIB
APBD DKI 2020 anjlok 53,66%

Dampak pandemi Covid-19 penerimaan pajak Pemprov DKI Jakarta anjlok sampai 53,66%. Penyesuaian struktur anggaran belanja 2020, telah disepakati olah Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. 

Wakil Ketua Banggar DPRD DKI, Mohamad Taufik mengungkapkan, akibat pengurangan ini semua proyek infrastruktur dan beberapa pekerjaan di ibu kota tidak berjalan sampai tahun depan. Sebab, Rp47,18 triliun itu hanya untuk operasional, gaji pegawai, dan penanganan Covid-19.  

"Tidak ada uanganya. Target realisasi pendapatan APBD DKI 2020, yang semula mencapai 87,95 triliun, diperkirakan hanya akan mencapai Rp47,18 triliun," kata Taufik di Jakarta, Rabu (6/5).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI itu menyatakan, target realisasi setelah penyesuaian APBD tersebut, masih terbilang realistis untuk dicapai. Sebab Pemprov DKI, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi pelemahan pendapatan dari sejumlah jenis pajak. "Saya melihat rasionalisasi ini masih angka optimis. Ini masih ada yang bisa dimaksimalkan," kata Wakil Ketua DPRD DKI itu. 

Kesepakatan itu diambil, setelah rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI, bersama Banggar DPRD DKI, Selasa (6/5). Sementara itu, Ketua TAPD DKI, Saefullah menjelaskan, pihaknya optimistis mencapai target pendapatan karena memiliki sejumlah hal yang akan dilakukan.

Salah satunya Bapenda DKI, akan memberikan relaksasi pajak pada sejumlah jenis pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Untuk PBB, rencananya apabila masyarakat membayar pajak pada Mei, ada pengurangan 50%, kalau dibayar Juni dikurangi 30%, sedangkan Juli dipotong 20%," tuturnya.

Selain itu, agar masyarakat taat membayar pajak pada masa pandemi ini, pemprov juga akan menghapus administrasi bunga untuk seluruh retribusi pajak daerah selama tiga bulan ke depan, mulai Mei hingga Juli 2020.

Sponsored

Berikut proyeksi penyesuaian penerimaan sejumlah jenis pajak hingga Desember 2020: Pajak Kendaraan Bermotor Rp7,1 triliun dari target Rp9,5 triliun, Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan bermotor Rp2,5 triliun dari target Rp5,9 triliun.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp700 miliar dari target Rp1,4 triliun, Pajak Air Tanah Rp45 miliar dari target Rp120 miliar, lalu Pajak Hotel Rp625 miliar dari target Rp1,9 triliun.

Pajak Restoran sebesar Rp1,4 triliun dari target Rp4,2 triliun, pajak hiburan Rp300 miliar dari target Rp1,1 triliun, Pajak Reklame Rp200 miliar dari target Rp1,3 triliun, Pajak Penerangan Jalan Rp475 miliar dari target Rp1 triliun, dan Pajak Parkir Rp575 miliar dari target Rp1,3 triliun.

Selanjutnya Pajak BPHTB Rp1,7 triliun dari target Rp10,6 triliun serta Pajak Rokok tetap Rp650 miliar, dan PBB Rp6,1 triliun dari target Rp11 triliun. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid