sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aroma rokok di balik polemik KPAI vs PB Djarum

KPAI menuding ada unsur eksploitasi anak-anak dalam hal promosi merek dagang produk rokok Djarum audisi bulu tangkis.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 11 Sep 2019 19:58 WIB
Aroma rokok di balik polemik KPAI vs PB Djarum

Polemik antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Perkumpulan Bulutangkis Djarum (PB Djarum) masih begulir. Djarum Foundation memastikan akan menghentikan audisi umum beasiswa bulu tangkis mulai 2020. Audisi yang diadakan pertama kali pada 2006 ini bertujuan mencari bibit-bibit unggul pemain bulu tangkis nasional.

Sebelumnya, KPAI menuding ada unsur eksploitasi anak-anak dalam hal promosi merek dagang produk rokok Djarum di dalam audisi itu. Tudingan KPAI itu mengacu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ketika dihubungi Alinea.id, komisioner KPAI Sitti Hikmawatty mengatakan, ada dua perhatian KPAI terhadap audisi bulu tangkis itu. Pertama, terkait eksploitasi. Sitti menuturkan, menggunakan badan anak-anak sebagai media promosi kegiatan Djarum tergolong wujud dari eksploitasi.

“Kedua, audisi umum beasiswa bulu tangkis ini merupakan upaya denormalisasi produk rokok. Hal ini mengondisikan bahwa Djarum adalah produk yang ‘normal’,” kata Sitti saat dihubungi Alinea.id, Selasa (10/9).

KPAI lantas menyurati Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait masalah ini. Akan tetapi, PB Djarum kemudian “membalasnya” dengan tidak mengadakan audisi lagi tahun depan.

Langgar aturan?

Aktivis Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KNMSPT) Muhamad Ihsan Abdusami mengatakan, apa yang dilakukan KPAI sudah tepat.

“Perlindungan anak terhadap unsur rokok memang diperlukan,” kata Ihsan saat dihubungi, Selasa (10/9).

Sponsored

Menurut Ihsan, berdasarkan riset dasar kesehatan, prevalensi perokok pemula pada 2018 naik sebesar 9,1%. Salah satu penyebab kenaikan itu, kata dia, adalah iklan dan promosi rokok.

Di samping itu, menurut Ihsan, dari data penelitian Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) tahun 2017 terhadap pelajar SMP dan SMA di setiap ibu kota provinsi di Jawa, menunjukkan angka yang signifikan terkait anak-anak yang mencoba merokok karena iklan.

“Terpengaruh iklan 68,7%,” ujarnya.

Pegiat Smoke Free Agents (SFA) Nandin Dwi Sasmita pun mendukung langkah KPAI. Dalam usaha pengendalian tembakau, ujar Nandin, Djarum menjadi salah satu yang mendapat perhatian organisasinya.

"Djarum bikin PB Djarum, Djarum Foundation, dan Djarum Bakti Budaya, yang dikatakan itu adalah CSR (corporate social responsibility/tanggung jawab sosial perusahaan) mereka. Padahal, dari sisi tembakau ini sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012," kata Nandin saat dihubungi, Selasa (10/9).

Di dalam regulasi tersebut, kata Nandin, sudah tertuang kapan semestinya iklan rokok boleh ditayangkan. Sementara, kata dia, Djarum melalui PB Djarum seolah-olah berlindung dengan mengatakan kegiatan itu positif dan tidak seharusnya dilarang.

"Mereka (Djarum) sebetulnya sangat amat menyalahi peraturan. Djarum itu sudah pasti asosiasinya rokok," ujarnya.

Di dalam Pasal 37 UU Nomor 109 Tahun 2012 disebutkan, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau, dan tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.

Sejumlah anak mengikuti Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 PB Djarum di GOR Satria Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (8/9). /Antara Foto.

Nandin pun sepakat dengan KPAI bahwa kegiatan PB Djarum disebut mengeksploitasi anak-anak demi mempromosikan produk rokok. Nandin menyebut, bentuk eksploitasi itu terlihat dari kaus tulisan Djarum yang dikenakan calon atlet yang ikut audisi.

"Berarti secara tidak langsung, anak-anak digunakan untuk mengiklankan brand tersebut," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Komunitas Kretek Aditya Purnomo mengatakan, tudingan KPAI terkait eksploitasi anak kepada PB Djarum, tidak tepat.

"Saya ingat sekali, dulu tuntutan Ibu Sitti Hikmawatty (komisioner KPAI) adalah ketika audisi jangan ada kaus (berlabel Djarum) dipakai anak-anak. Saya ingat itu tuntutannya di awal, anak-anak terpapar iklan dan segala macam. Padahal, enggak begitu," kata Aditya saat dihubungi, Senin (9/9).

Tuntutan itu, kata Aditya, sudah diakomodir PB Djarum yang bersedia agar anak-anak peserta audisi tak mengenakan kaus berlabel merek rokok. Namun, ketika sudah diakomodir, menurut Aditya, KPAI malah minta lebih.

"Menurut saya, KPAI menyebalkan. Di posisi ini, ya kesal juga mungkin orang PB Djarum, mending enggak usah sekalian (diadakan audisi lagi)," ucapnya.

Aditya menyarankan agar PB Djarum tetap melanjutkan audisi umum beasiswa bulu tangkis. Sebab, jika PB Djarum tetap melanjutkan dengan format yang sekarang, secara hukum tetap kuat.

Alasannya, sejak PP No. 109 Tahun 2012 diundangkan, selama enam tahun terakhir tak mengalami masalah. Padahal, PB Djarum mengadakan audisi setiap tahun.

"Kenapa baru sekarang bermasalah?" tuturnya.

Aditya menuturkan, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2012, PB Djarum tak akan terkena jerat hukum. Sebab, dari peraturan itu, merek rokok tak boleh menjadi sponsor bila dalam kegiatan ada promosi. Sementara, dalam hal ini PT Djarum sebagai perusahaan rokok, tak terlihat mensponsori rangkaian audisi PB Djarum.

Di sisi lain, anggota Komisi X DPR Marlinda Irwanti Poernomo memandang, PT Djarum yang memproduksi rokok dengan yayasan yang mengadakan audisi bulu tangkis, punya manajemen yang berbeda. Sehingga tak bisa dijadikan satu pola pikir bahwa itu adalah sebuah pelanggaran atau eksploitasi.

Namun, ia tak menampik, dalam konteks eksploitasi terhadap anak-anak, ada kekhawatiran peserta audisi bulu tangkis PB Djarum jadi mengenal logo atau simbol yang identik dengan produk rokok.

"Apalagi anak-anak yang digali potensinya untuk ikut seleksi adalah anak-anak usia dini. Ada ketakutan, mereka mengenal logo-logo rokok itu lebih dini. Kan bisa juga seperti itu konteksnya," ujarnya saat dihubungi, Rabu (11/9).

Sponsor rokok

Sementara itu, peneliti ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Bayu Kharisma memandang, rokok jenis apa pun, selama menjadi sponsor, akan ditentang.

Bayu mengatakan, wajar bila perusahaan rokok menjadi sponsor kegiatan olahraga karena jumlah perokok saat ini mengalami penurunan.

“Saat perusahaan rokok bersedia menjadi sponsor, pasti punya kepentingan agar memperkenalkan produknya dan menginginkan rokoknya laku,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (11/9).

Sedangkan pengamat olahraga Akmal Marhali mengatakan, hingga kini Indonesia belum punya aturan yang tegas terkait sponsor olahraga, kecuali regulasi itu dibuat sendiri oleh lembaga-lembaga yang melaksanakan kegiatan olahraga.

"Misalnya saya punya lembaga organisasi PBSI (Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia), (lalu) melarang masuknya sponsor rokok dan minuman keras," ucap Akmal saat dihubungi, Jakarta, Rabu (11/9).

Kendati demikian, ia tidak menampik, sejak lama rokok tidak boleh mensponsori olahraga. Ia mencontohkan, di dalam sepak bola tak ada lagi sponsor rokok.

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) secara manual di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co, di kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/8). /Antara Foto.

"Liga Djarum Indonesia, kemudian Copa Djie Sam Soe ditutup," katanya.

Meski secara langsung tak diperkenankan, menurut Akmal, perusahaan yang masih ada kaitannya dengan rokok masih bisa menggunakan lembaga lain yang dimilikinya.

Dihubungi terpisah, ekonom dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng mengatakan, imbas dari polemik dengan KPAI bukan hanya bisa berpengaruh pada usaha rokok Djarum, tetapi juga bidang usaha lain yang dimiliki perusahaan raksasa rokok itu, seperti properti dan perbankan.

Ia berpendapat, sebaiknya dalam bulu tangkis ada pembatasan, sehingga tak dimonopoli pihak Djarum. "Kalau dimonopoli Djarum, gampang dipolitisi sama lawan-lawan politiknya juga. Saya rasa isu Djarum dengan KPAI bisa jadi alat untuk menggebuk Djarum. Lawannya kan banyak,” ujarnya.

Kampanye antirokok?

Apakah di balik polemik ini ada unsur permainan internasional terhadap kampanye antirokok? Di dalam situs web Bloomberg Initiative, yakni tobaccocontrolgrants.org, ada sekitar 80 lembaga di Indonesia yang menerima suntikan dana untuk kampanye antitrokok global. Salah satunya Yayasan Lentera Anak (YLA), yang bersama KPAI, ikut memprotes audisi bulu tangkis PB Djarum.

Bloomberg Initiative merupakan lembaga di balik kampanye antirokok dunia. Lembaga ini didirikan Michael Bloomberg, menggelontorkan nyaris US$1 miliar demi mengurangi aktivitas merokok di dunia. Salah satu negara yang menjadi target adalah Indonesia.

Akan tetapi, saat dikonfirmasi, Ketua YLA Lisda Sundari tak memberikan keterangan yang lebih jelas mengenai hal ini.

"Dicek saja website-nya. Website itu terbuka, siapa saja bisa akses, enggak perlu konfirmasi lagi sebenarnya," kata Lisda saat dihubungi, Rabu (11/9).

Menurut Lisda, PB Djarum memang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Di dalam peraturan itu, kata dia, tidak ada perbedaan apakah itu klub bulu tangkis atau perusahaan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, di dalam peraturan itu disebut bahwa kegiatan yang disponsori oleh rokok tidak boleh melibatkan anak. Selain itu, tidak boleh menggunakan logo produk tembakau dan tidak boleh melakukan publikasi.

"Yang penting tidak boleh menggunakan brand (yang berhubungan dengan rokok)," ujarnya.

Sementara itu, terkait dana dari Bloomberg Initiative yang diterima YLA, Salamuddin Daeng mengatakan, tak akan memberi dampak signifikan bagi industri rokok di Indonesia.

“Kampanye Bloomberg Initiative adalah mengontrol tembakau dengan pembatasan penggunaan tembakau. Tapi di seluruh dunia juga enggak ada signifikansinya karena konsumsi tembakau makin naik, enggak pernah turun dalam 20 tahun terakhir," tuturnya.

Di sisi lain, terkait "serangan" terhadap produk rokok, ia mengatakan setidaknya ada dua alasan. Pertama, serangan bisa saja terjadi lantaran perusahaan rokok merupakan perusahaan yang relatif memiliki sumber pendapatan besar. Atas sumber kekayaan tersebut, lanjutnya, bisa menjadi potensi untuk mendiskreditkan tembakau.

Sejak dahulu rokok mendanai sejumlah even olahraga di Indonesia. Alinea.id/Oky Diaz.

Akan tetapi, dari sumber kekayaan tersebut terselip persoalan mendasar, yaitu ketimpangan ekonomi. Permasalahan ini, menurutnya, disebabkan kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada masyarakat kecil.

"Jadi, perusahaan-perusahaan ini akan menjadi sasaran," ucapnya.

Kedua, industri saat ini belum terlalu inklusif, dalam artian impor bahan baku tembakau yang masih besar. Kondisi tersebut membuat industri rokok kurang inklusif terhadap masyarakat.

Berkaitan dengan impor tembakau, Daeng mengatakan, saat ini ada 120 ribu ton lebih tembakau dari luar negeri masuk ke Indonesia. Sebagian besar berasal dari China, mencapai 50%. Apabila dikalkulasikan, dengan harga tembakau per kilonya mencapai Rp100.000, maka total nilai impor menyentuh angka Rp10 triliun.

"Itu angka yang besar. Impor tembakau terus berlanjut, saya kira ini adalah kesalahan pemerintah karena pemerintah sendiri terpengaruh oleh gerakan antitembakau. Lalu membatasi pertanian, makanya pertanian tembakau kita banyak gulung tikar," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid