sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPOM sebut bahan baku obat mengandung EG-DEG berasal dari produsen Thailand

Sejumlah barang bukti yang terkait dengan produksi obat mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas telah dilakukan penyitaan.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 31 Okt 2022 19:45 WIB
BPOM sebut bahan baku obat mengandung EG-DEG berasal dari produsen Thailand

Penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan asal-usul bahan baku yang diduga digunakan industri farmasi untuk memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Dalam hal ini, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries menjadi dua industri farmasi yang diduga memasok dan menggunakan bahan berbahaya tersebut.

Kepala BPOM, Penny Lukito, mengungkapkan, pihaknya bersama Bareskrim Polri menelusuri dan mendalami dokumen, karyawan, dan produksi terkait bahan baku tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, PT Yarindo Farmatama membeli bahan baku propilen glikol (PG) produksi Dow Chemical Thailand dari distributor CV Budiarta.

"Kami akan melihat dan kami juga berkolaborasi baik dengan Dow Chemical Indonesia untuk mencari sebab apakah ini ada unsur pemalsuan dari produk tersebut," kata Penny dalam keterangan pers, Senin (31/10).

Sejumlah barang bukti terkait produksi obat mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas telah disita. Dalam pengembangannya, BPOM menemukan dan mengamankan 64 drum PG produksi Dow Chemical Thailand dengan 12 nomor batch berbeda.

"Kemudian, terus kita lakukan untuk membuktikan adanya kandungan EG dan DEG di dalam sumber bahan baku yang kita temukan di distributor," ujar Penny.

Sementara itu, PT Universal Pharmaceutical Industries membeli bahan baku dari distributor lain. Adapun kepolisian juga telah menyita ratusan ribu barang bukti dari PT Universal Pharmaceutical Industries, di antaranya berupa produk jadi, bahan baku zat pelarut, dan sejumlah dokumen.

Penny menyebut, BPOM saat ini menelusuri lebih lanjut terhadap distributor bahan baku kimia yang memasok zat pelarut ke PT Universal Pharmaceutical Industries, yaitu PT Logicom Solution dan PT Mega Setia.

"Ini akan terus ditelusuri dan lihat, apakah ada penyaluran ke industri farmasi lainnya," ucap Penny.

Sponsored

BPOM juga akan mencari keterkaitan antara temuan tersebut dan melihat aspek legalitasnya. Selain itu, mendalami unsur pemalsuan produk sebab temuan-temuan ini berkaitan dengan industri farmasi selaku produsen.

Dalam operasi bersama Bareskrim Polri, BPOM menyatakan, kedua industri farmasi tersebut melanggar ketentuan memproduksi obat, terutama menggunakan bahan tambahan yang tak memenuhi persyaratan bahan baku obat. Sertifikat CPOB PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries pun dicabut.

Di samping itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industry dikenakan ancaman pidana maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

PT Yarindo Farmatama merupakan produsen obat Flurin DMP sirop, sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries menjadi produsen obat Unibebi Cough sirop, Unibebi Demam sirop, dan Unibebi Demam drops. Keempat produk tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar obat sirop dengan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas, yang diungkap BPOM pada 20 Oktober lalu.

Berita Lainnya
×
tekid