sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Banding dikabulkan, hukuman Rommy disunat setahun

Maqdir Ismail: Mestinya dibebaskan minggu depan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 24 Apr 2020 09:58 WIB
Banding dikabulkan, hukuman Rommy disunat setahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding terpidana kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), M Rommahurmuziy. Dalam putusan itu, hakim menyunat separuh hukuman eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

"Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata kuasa hukum Rommahurmuziy, Maqdir Ismail, kepada wartawan, Jumat (24/4).

Diketahui, pria yang akrab disapa Rommy dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan di tingkat pertama oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dengan vonis baru ini mantan anggota legislator itu segera menghirup udara bebas jika dikalkulasikan dengan masa penahanan Rommy pada 15 maret 2019.

"Ya, mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," tutur Maqdir.

Hanya saja, Rommy kerap kali dibantarkan saat menjalani penahanan guna memeriksa kesehatan akibat penyakit yang dideritanya. "Sempat dibantarkan 45 hari karena sakit," ucap Maqdir.

Menurut Maqdir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat langsung membebaskan kliennya. Pasalnya, Rommy telah menjalani seluruh pidana pokok yakni satu tahun kurungan penjara.

"Masalah masa penahanan ini kan masalah lain. Menurut hemat kami, kalau dakwaan tidak terbukti berapa lama pun, orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan, oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti," terangnya.

Dia mengaku, pembebasan seorang terdakwa bukan kejahatan menurut hukum. "Justru menghukum orang tidak berasalah yang merupakan kejahatan," ucap dia.

Sponsored

Kendati demikian, Maqdir meminta jaksa penuntut umum KPK dapat menerima putusan kasasi itu dengan lapang dada. "Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini, mekipun kami tidak cukup puas, karena menurut hemat kami apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum," paparnya.

Untuk diketahui, pria yang akrab disapa Rommy sebelumnya telah divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Rommy dinilai telah menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi dan Rp325 juta dari Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jawa Timur. Uang itu, merupakan fee atas bantuan Rommy telah mengangkat keduanya menduduki jabatan tinggi pada Kemenag.

Uang itu, diterima Rommy secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin, selaku Menteri Agama, dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid